KPK Sampaikan 4 Rekomendasi Penyelenggaraan Haji

KPK Sampaikan 4 Rekomendasi Penyelenggaraan Haji
KPK Sampaikan 4 Rekomendasi Penyelenggaraan Haji

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Abdul Djamil melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), direktur LHKPN, serta direktur gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, kedatangan menag dan dirjen PHU Kemenag untuk memahami persoalan terkait dengan sektor perjalanan haji.

"Tujuan utama kedatangan Pak menteri dan Pak Dirjen PHU yang baru untuk memahami persoalan-persoalan yang akhir-akhir ini muncul di sektor yang terkait dengan perjalanan haji. Kedua tamu kami ini meminta penjelasan-penjelasan di sektor-sektor terkait persoalan itu," kata Busyro dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (10/6).

Menurut Busyro, dari pertemuan bisa disimpulkan bahwa ada perhatian dari menteri dan dirjen PHU Kemenag untuk melakukan pemetaan secara internal terkait persoalan perjalanan haji. Karena itu, KPK memberikan masukan-masukan mengenai persoalan itu.

Busyro menjelaskan, masukan yang mereka berikan lebih banyak dari kebijakan KPK pada tahun 2008 terkait sistem di Kemenag. Saat itu ada 44 saran yang disampaikan pimpinan KPK.

"Dari 44 saran itu tadi sudah kami sampaikan masih ada beberapa yang ditindaklajuti temasuk di sektor yang  terkait dengan penyelenggaraan haji," ujar Busyro.

Lebih lanjut Busyro membeberkan rekomendasi KPK terkait penyelenggaraan haji. Pertama, momentum untuk perbaikan bisa dilakukan terkait dengan revisi Undang-undang Penyelenggaraan Haji.

"Berdasarkan kajian-kajian deputi pencegahan perlu ada penekanan-penekanan pentingnya pemisahan antara fungsi regulator dengan fungsi pelaksana," ucap Busyro.

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Abdul Djamil melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News