Kasus Dugaan Selingkuh Oknum Polisi Bisa Dibuka Lagi

Kasus Dugaan Selingkuh Oknum Polisi Bisa Dibuka Lagi
Kasus Dugaan Selingkuh Oknum Polisi Bisa Dibuka Lagi

jpnn.com - JAKARTA – Kasus dugaan perselingkuhan dua oknum kepolisian yang berdinas di Polda Sumatera Utara, mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Pasalnya, dugaan perselingkuhan yang dilaporkan sang suami dari salah seorang oknum polisi tersebut, justru sempat berujung pada penahanan sang suami yang merupakan warga sipil biasa, selama satu tahun.

Sementara perkembangan dari pengaduannya, menurut sang suami yang bernama David Mulyono Sirait, tidak pernah diberitahukan lebih lanjut. Dan tiba-tiba saja dinyatakan dugaan perselingkuhan tidak terbukti.

“Saya kira Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, maupun reserse, dapat membuka kembali kasus pelaporan suami dari oknum polisi tersebut,” ujar Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan, di Jakarta, Selasa (10/6).

Namun meski begitu, untuk membuka kasusnya kembali, menurut Edi, tidak bisa dilakukan begitu saja. Tapi membutuhkan adanya sejumlah bukti-bukti baru, guna menguatkan kecurigaan David Mulyono.

“Jadi bisa dibuka kembali sepanjang ada bukti baru. Kami pahami, untuk kasus perselingkuhan itu harus ada buktinya. Kita tidak bisa sebutkan dia selingkuh, kalau tidak ada bukti yang kuat,” ujarnya.

Karena itu Edi menyarankan David benar-benar mengkaji secara matang, agar permasalahan perselingkugan yang diduga dilakukan sang istri dengan salah seorang perwira di jajaran Polda Sumut, dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Perlunya bukti sangat mendasar. Karena bisa saja si pelapor justru digugat balik sama orang yang kita tuduh selingkuh. Alasannya dengan pasal pencemaran nama baik,” katanya.

JAKARTA – Kasus dugaan perselingkuhan dua oknum kepolisian yang berdinas di Polda Sumatera Utara, mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News