Ketua dan Tiga Anggota KPU Nisel Dipecat

Ketua dan Tiga Anggota KPU Nisel Dipecat
Ketua dan Tiga Anggota KPU Nisel Dipecat

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nur Hidayat Sardini, menegaskan, hasil persidangan dugaan pelanggaran kode etik telah memutuskan memecat Ketua KPU Nias Selatan, Fansolidarman Dachi dan tiga anggota KPU Nisel lainnya, Deskarnial Zagoto, Irene Mayriska Laowo, dan Manolododo Daliwu.

“Majelis Sidang DKPP kemarin sudah memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap. Dan keputusan itu berlaku sejak ditetapkan. Terhadap seorang Komisioner KPU Nisel lainnya, Sumangeli Mendrofa juga dijatuhi sanksi berupa peringatan keras,” ujar Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Selasa (10/6).

Menurut Nur Hidayat, putusan dijatuhkan berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum. Antara lain pokok pengaduan pengadu, Petrus Wau. Bahwa diduga Komisioner KPU Nisel melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada pelaksanaan pemilu legislatif, 9 April lalu.

Terutama terkait proses pelaksanaan dan hasil pemilu legislatif yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian  kecurangan secara sistematis dan masif yang menimbulkan ketidakpercayaan atas para teradu sebagai penyelenggara.

“Menurut pengadu (Petrus Wau) pada waktu pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April 2014 lalu, kelompok panitia pemungutan suara (KPPS), panitia pemungutan suara (PPS) tidak memberikan formulir C1 dan D1 pada seluruh saksi partai politik sampai 11 April 2014. Hasil Pleno tingkat PPK (DA-1) juga tidak diberikan kepada saksi parpol,” katanya.

Selain itu, juga ditemukan beberapa kotak suara yang telah terbuka dan surat suara sudah terpakai dan dimasukkan kembali ke dalam kotak suara sebelum pelaksanaan Pemilu Legislatif  tanggal 9 April 2014. Beberapa kotak suara telah terbakar di PPK Kecamatan Lolomatua dan PPK Kecamatan Fanayama, sehingga isi kotak ikut terbakar.

Atas kondisi tersebut, Bawaslu, beberapa waktu lalu telah merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) dan telah dilaksanakan pada 26 April.

Namun menurut pengadu, pemungutan suara ulang di TPS 1 Desa Doli-doli Kecamata Gomo, dalam DPT (daftar pemilih tetap) tercatat 243 orang, yang hadir hanya 51 orang. Di TPS 1 dan 2 Desa Hiliorudua Kecamatan Susua, dalam DPT tercatat 730 orang, namun yang hadir hanya 126 orang.

JAKARTA – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nur Hidayat Sardini, menegaskan, hasil persidangan dugaan pelanggaran kode

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News