Gaji TNI dan Polri Juga Naik

Gaji Jenderal Rp5,326 Juta

Gaji TNI dan Polri Juga Naik
Gaji TNI dan Polri Juga Naik

jpnn.com - JAKARTA - Bukan hanya gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengalami kenaikan dalam kisaran 6 hingga 7 persen tahun ini. Gaji pokok para anggota TNI dan Polri juga mengalami kenaikan.

Untuk kenaikan gaji TNI dipayungi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2014. Sedang untuk kenaikan gaji anggota Polri, dengan PP Nomor 36 Tahun 2014, yang sama-sama diteken Presiden SBY pada 21 Mei 2014.

Dari kedua PP tersebut diketahui, gaji anggota TNI dan Polri pangkat yang selevel, sama. Misalnya di TNI gaji terendah dengan pangkat Prajurit Dua/Kelasi Dua, dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp1.476.600.

Sedang gaji tertinggi dengan pangkat jenderal/laksamana/marsekal adalah Rp5.326.400. Untuk letnan jenderal/laksamana madya/marsekal madya sebesar Rp5.146.000.

Untuk anggota Polri, pangkat terendah bahyangkara dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp1.476.000. Untuk kombes Rp4.709.400, brigjen Rp4.856.600, irjen Rp5.005.400, komjen Rp5.164.900, dan gaji pokok tertinggi jenderal polisi, yakni Rp5.326.000.

Sama dengan PNS, kenaikan gaji anggota TNI dan Polri rata-rata dalam kisaran enam hingga tujuh persen.

Kenaikan gaji dihitung per 1 Januari 2014. Ketentuan ini tertuang secara jelas di kedua PP, termasuk juga di PP Nomor 34 Tahun 2014 tentang kenaikan gaji pokok PNS. Dengan demikian, seperti halnya PNS, para anggota TNI dan Polri bakal menerima rapelan kenaikan gaji.

Menindaklanjuti tiga PP dimaksud, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono telah mengeluaran Surat Edaran (SE) Nomor SE-22/PB/2014 yang diteken 10 Juni 2014.

JAKARTA - Bukan hanya gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengalami kenaikan dalam kisaran 6 hingga 7 persen tahun ini. Gaji pokok para anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News