Presiden Teken PP untuk UU Desa

Presiden Teken PP untuk UU Desa
Presiden Teken PP untuk UU Desa

jpnn.com - JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 30 Mei lalu.

PP ini berfungsi untuk pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa. Aturan tersebut berisi syarat dan masa jabatan kepala desa, sumber anggaran desa, dan ketentuan pengelolaan keuangan desa.

"Sudah di Presiden. Kita nunggu aja pelaksanaannya," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/6).

Aturan ini mengatur seluruh aspek dari penyelenggaraan pemerintah desa, termasuk pengaturan pengelolaan dan sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Pemerintah pusat harus menyalurkan dana khusus bagi penyelenggaraan pemerintah desa yang disebut sebagai Alokasi Dana Desa (ADD). ADD bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota.

Pemerintah kabupaten/kota juga harus mengalokasikan minimal 10 persen dari dana perimbangan kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Selain itu, desa mendapatkan tambahan dana sebesar 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Sebanyak 60 persen dari tambahan dana itu dibagi merata untuk seluruh desa, sedangkan 40 persen sisanya didistribusikan secara proporsional menurut hasil penerimaan dari masing-masing desa.

APB Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan yang berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Adapun program/kewenangan yang ditugaskan dari pemerintah pusat dan daerah masing-masing didanai oleh APBN dan APBD.

JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News