Desak Kejagung Tangkap 50 Anggota DPRD Langkat

Desak Kejagung Tangkap 50 Anggota DPRD Langkat
Desak Kejagung Tangkap 50 Anggota DPRD Langkat

jpnn.com - JAKARTA – Seratusan massa dari Masyarakat Peduli Penegakan Hukum menggeruduk gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Rabu (18/6).

Mereka mendesak Jaksa Agung segera turun tangan menindaklanjuti kasus dugaan kejanggalan penanganan kasus tindak pidana korupsi biaya perjalanan dinas DPRD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tahun anggaran 2012, yang ditangani Kejaksaan Negeri Stabat.

Pasalnya, meski dugaan kuat aksi korupsi melibatkan 50 anggota DPRD Langkat, namun hingga saat ini Kejari Stabat hanya menetapkan dua tersangka. Itu pun bukan berasal dari anggota dewan, namun hanya mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Salman dan mantan Sekwan Supomo.

“Ada apa dengan penegakan hukum di negeri ini? Bukti-buktinya kan cukup kuat. Bahkan para anggota dewan itu termasuk Ketua DPRD Langkat, Rudi Hartono Bangun, sudah mengembalikan uang nya. Itu kan bukti, tapi kenapa justru yang jadi tersangka hanya dua orang. Ini seperti melahirkan fenomena baru, bahwa perkara tindak pidana korupsi bisa dianggap selesai yang penting uangnya dikembalikan melalui rekening kejaksaan,” ujar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pembangunan Indonesia (LSM Pendoa), Ungkap Marpaung di depan Gedung Kejagung, Jakarta.

Dalam aksinya, massa gabungan dari LSM Pendoa dan LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAK) ini, menuntut Kejaksaan Agung dapat segera mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan. Antara lain dengan segera menetapkan sebagai tersangka dan menangkap ke-50 anggota DPRD Langkat Periode 2009-2014.

Massa juga menuntut kejaksaan segera menetapkan sebagai tersangka dan menangkap ke-43 anggota PNS di Sekretariat DPRD Langkat, karena diduga juga terlibat. Demikian juga dengan Ketua DPRD Langkat, Rudi Hartono Bangun dan ajudannya David Helgod Pardede.

“Azas hukum kan sangat jelas. Siapa yang berbuat, dia yang bertanggung jawab. Artinya pertanggungjawaban tindak pidana tidak dapat diwakilkan atau dialihkan kepada pihak mana pun. Secara hukum pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana korupsi yang dilakukan. Tetapi dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman di persidangan,” katanya.

Hal senada juga dikemukakan Ketua Umum Masyarakat Anti Korupsi, Darmon Sipahutar. Menurutnya, penyalahgunaan biaya perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Langkat hadir berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 665 juta.

JAKARTA – Seratusan massa dari Masyarakat Peduli Penegakan Hukum menggeruduk gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Rabu (18/6). Mereka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News