Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Palas Disidangkan DKPP

Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Palas Disidangkan DKPP
Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Palas Disidangkan DKPP

jpnn.com - JAKARTA - Ketua dan Anggota KPU Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, diduga telah menggelembungkan suara dan pengalihan suara dalam pemungutan suara pemilu legislatif 9 April lalu.

Karena itu patut diduga para teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Apalagi diduga mereka juga tidak menjalankan rekomendasi panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Palas agar  membuka dan melakukan penghitungan ulang di TPS 3, 4 dan 5 di dalam formulir C.1 dengan D.1.

“Teradu telah menolak dengan mengeluarkan suara keputusan terkait dengan tindaklanjut terhadap perbaikan ulang formulir C.1 dan D.2 di Lubuk Barumun dari Panwaslu Padang Lawas,” ujar Irfan Fadila Mawi dan Fauzi Iskandar Nasution selaku Pengadu, kuasa dari H Syarifuddin Lubis, calon anggota DPRD Padang Lawas dari PKB, dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara video conference, Kamis (19/6).

Dalam persidangan ini, teradu masing-masing Syarifudin Daulay, Indra Syahbana Nasution, Rahmat Habinsaran Daulay, Rahmat Efendi Siregar, Arman Pulungan. Teradu lainnya, Ahmad Fauzan, Ishak Nasution, Yunus Nasution, Mhd Ridwan Hasibuan, Sufriadi masing-masing  sebagai ketua dan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Barumun.

Di hadapan Majelis Pemeriksa yang dipimpin Ketua Majelis Nur Hidayat Sardini, pengadu berkeyakinan para teradu telah melanggar asas penyelenggara Pemilu. Untuk itu, pihaknya meminta kepada majelis untuk memutuskan memberhentikan para teradu secara tetap.

Namun teradu Syarifudin Daulay, menolak semua dalil yang disangkakan. Menurutnya, ketika KPU Palas  tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu, tidak ada saksi yang menyatakan keberatan. Apalagi surat yang dikeluarkan Panwaslu sudah melewati masa waktu yang ditentukan.

“Surat rekomendasi Panwaslu itu tidak bertanggal. Kami hanya menerima surat rekomendasi Panwaslu itu tanggal 24 April berdasarkan surat ekpedisi. Rekapitulasi tingkat kabupaten itu tanggal 19-21 April. Sehingga tidak mungkin kami melaksanakan rekomendasi Panwas. Kami pun harus menyelesaikan rekapitulasi di tingkat provinsi,” katanya.

Dia menambahkan bahwa pada saat rekapitulasi itu baik di tingkat kecamatan, kabupaten maupun pada saat rekapitulasi tingkat provinsi tidak ada yang keberatan. Semua saksi dari partai maupun Panwaslu tidak ada yang keberatan. “Kami bisa buktikan dari form berita acara rekapitulasi,” katanya.

JAKARTA - Ketua dan Anggota KPU Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, diduga telah menggelembungkan suara dan pengalihan suara dalam pemungutan suara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News