Terima Gaji Ganda, Oknum Anggota DPRD dari PKS Dilaporkan ke Polisi

Terima Gaji Ganda, Oknum Anggota DPRD dari PKS Dilaporkan ke Polisi
Terima Gaji Ganda, Oknum Anggota DPRD dari PKS Dilaporkan ke Polisi

jpnn.com - PADANG- Diduga menerima gaji ganda, salah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, dengan inisial DL, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan tiga (3), dilaporkan masyarakat ke unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pessel.

Laporan yang dilakukan secara langsung oleh masyarakat ke unit Tipikor Polres Pessel itu, karena ada indikasi merugikan keuangan negara. Sebab DL yang merupakan salah satu anggota DPRD Pessel periode 2009-2014 dari Partai PKS itu, saat ini juga tercatat sebagai guru sertifikasi berikut tunjangan sebesar Rp 1.5 juta di Pondok Pesantren Sabillul Jannah di Kecamatan Sutera.

Selain menerima gaji sertifikasi, DL juga menerima honor sebagai anggota Badan Musyawarah (Bamus) di Nagari Surantiah Kecamatan Sutera sebesar Rp 400 ribu sejak tahun 2008, yang pencairanya dilakukan per tri wulan.

Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Purwanto ketika dihubungi Padang Ekspres di Mapolres Pessel membenarkan laporan terkait penerimaan gaji ganda sebagai guru sertifikasi dan sebagai anggorta Bamus di nagari Surantiah Kecamatan Sutera itu.

"Memang benar ada laporan pengaduan dari masyarakat terhadap anggota DPRD Pessel dengan inisial DL itu. Laporan itu terkait penerimaan gaji sebagai guru sertifikasi di Pondok Pesantren Sabillul Janah di Kecamatan Sutera, serta sebagai anggota Bamus di nagari Surantih," katanya.

Dikatakanya bahwa pengaduan secara lisan yang diterima secara tertulis oleh petugas di Unit Tipikor itu, diterima Jumat (20/6) pukul 09.30 WIB.

"Dalam pengaduan itu disampaikan bahwa DL selaku anggota DPRD Pessel, telah merangkap jabatan sebagai anggota Bamus Nagari Surantiah dan juga sebagai selaku guru sertifikasi di MTsS Sabillul Jannah Kecamatan Sutera. Akibat perbuatan itu, sehingga DL diduga telah melakukan tindaik pidana korupsi karena menerima gaji dari dua mata anggaran APBD dan APBN itu," jelasnya.

Terkait masyarakat yang melakukan pengaduan itu, Polres Pessel kan melindungi secara hukum.

PADANG- Diduga menerima gaji ganda, salah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News