Cegah Intervensi Parpol ke Kader dengan UU

Cegah Intervensi Parpol ke Kader dengan UU
Cegah Intervensi Parpol ke Kader dengan UU

jpnn.com - JAKARTA - Kader partai politik yang sudah menduduki jabatan publik akan bisa bekerja secara lebih efektif dan efisien jika partai politik pengusungnya tidak ikut-ikutan mengelola jabatan yang ada di genggamannya.

"Bupati, gubernur bahkan menteri yang dari unsur partai politik akan bisa bekerja efektif dan efisien jika partai politik tidak lagi ikut mengelola jabatan publik yang ada di kadernya," kata pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menjawab pertanyaan wartawan, di komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (23/6).

Untuk mencegah agar partai politik tidak mengintervensi kadernya di jabatan publik, menurut Siti, tidak bisa hanya dengan himbauan atau surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.

"Mencegahnya harus dengan undang-undang yang diikuti oleh sanksi. Termasuk larangan bagi Presiden RI untuk rangkap jabatan di partai politik. Harus dengan undang-undang," tegasnya.

Kalau larangan tersebut tidak dengan UU, menurut Siti, praktek mengintervensi jabatan publik di pemerintahan oleh elit partai politik akan terus berjalan secara massif.

Selain itu, dia mengingatkan Partai Golkar ke depannya agar lebih berhati-hati dalam menyusun UU pemilu legislatif karena membawa konsekuensi negatif terhadap kadernya yang berkualitas, namun karena keterbatasan sumber dana menjadi gagal masuk DPR.

"Partai Golkar mestinya mengambil hikmah dari peristiwa Pemilu legislatif 2014. Kita ingat, Fraksi Golkar di DPR merupakan fraksi yang paling ngotot dengan sistem pemilu legislatif yang baru saja kita laksanakan. Hasilnya, kader-kader terbaik Golkar harus ke luar dari DPR karena tidak kuat menghadapi pileg yang berbiaya mahal," pungkasnya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Kader partai politik yang sudah menduduki jabatan publik akan bisa bekerja secara lebih efektif dan efisien jika partai politik pengusungnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News