Selama Puasa, THM Akan Ditertibkan
jpnn.com - TIMIKA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika akan melakukan penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) pada bulan Ramadan. Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yosias Lossu, SE MSi saat ditemui Radar Timika (JPNN Grup) di Gedung Tongkonan, Senin (23/6).
Yosias mengungkapkan, bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima Surat Edaran Bupati Mimika terkait pengamanan pada bulan puasa.
Meski demikian untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang menjalankan Ibadah Puasa, maka pihaknya sudah menyusun perencanaan.
Dikatakannya, jika Surat Edaran Bupati Mimika sudah ada, maka salah satu hal yang akan dilakukan adalah melakukan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan malam.
Penertiban tersebut menurutnya berupa pemberlakukan aturan buka-tutup tempat hiburan malam. "Kita akan lihat jam buka dan jam tutup. Kalau melewati itu kita akan tindak," terang Yosias.
Dalam melaksanakan penertiban tersebut, ditambahkan Yosias, Satpol PP akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian. Karena menurutnya, dalam melakukan pengamanan harus dilakukan bersama dan membangun koordinasi. (sun)
TIMIKA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika akan melakukan penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) pada bulan Ramadan. Hal itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir