Minta DPR Tutup Peluang Politik Uang di Pemilihan Ketua DPD

Minta DPR Tutup Peluang Politik Uang di Pemilihan Ketua DPD
Minta DPR Tutup Peluang Politik Uang di Pemilihan Ketua DPD

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Farouk Muhammad mengingatkan DPR agar lebih berhati-hati menyusun rancangan undang-undang (RUU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu meminta DPR benar-benar cermat dalam menyusun ketentuan tentang mekanisme pemilihan Ketua DPD. Pasalnya kata Farouk, DPD tidak punya fraksi-fraksi sebagaimana yang ada di DPR.

Farouk mengatakan, keanggotaan DPD bersifat individu sebagai representasi wilayah provinsi. Masing-masing provinsi mengirim empat senator untuk duduk di DPD sebagai bagian sistem parlemen Indonesia.

“Sama halnya dengan DPR yang akan memilih ketuanya, DPD juga akan memilih pimpinannya. Kalau mekanisme pemilihan Ketua DPD tidak jelas dan tegas aturannya di dalam UU MD3, potensi suapnya sangat tinggi," kata Farouk saat diskusi 'RUU MD3' di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (24/6).

Mantan petinggi Polri itu menambahkan, setelah Komisi Pemilihan Umum menyampaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional, sejumlah calon anggota legislatif (caleg) DPD terpilih terindikasi memobilisasi caleg DPD terpilih lainnya untuk datang ke Jakarta. Tujuannya adalah membicarakan skenario pemilihan Ketua DPD.

Padahal, lanjut Farouk,  mereka itu belum dilantik sebagai anggota DPD periode 2014-2019. "Kalau kegiatan memobilisasi anggota DPD terpilih itu nantinya terindikasi suap-menyuap dalam menetukan Ketua dan Pimpinan DPD, saya ingin dalam RUU MD3 dinyatakan bahwa pelaku diproses secara hukum dan proses pemilihan diulang saja," cetus mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu.

Demikian juga halnya dengan niat untuk penguatan dukungan bagi anggota-anggota DPD, Farouk menilai hal itu sangat tergantung kepada tenaga ahli yang nantinya mendampingi senator. "Dalam banyak kasus, saya menemukan kalau istrinya yang jadi senator, maka suaminya yang jadi tenaga ahli. Begitu juga sebaliknya. Bahkan ada pula menempatkan adik suami atau istri untuk jadi tenaga ahlinya," ungkap Farouk.

Selain itu, Farouk juga meminta Pansus RUU MD3 DPR mencabut hak-hak istimewa yang dimiliki oleh Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD. "Praktiknya saat ini, kalau PURT DPD melaksanakan renovasi ruangan kerja anggota DPD misalnya, anggota DPD yang tidak masuk dalam PURT tidak bisa menanyakan kenapa ruangannya direnovasi," tegasnya.(fas/jpnn)

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Farouk Muhammad mengingatkan DPR agar lebih berhati-hati menyusun rancangan undang-undang (RUU)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News