KPK Periksa Kepala BPBD Biak

KPK Periksa Kepala BPBD Biak
KPK Periksa Kepala BPBD Biak

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Biak, Yunus Saflembolo, Rabu (25/6).

Ia diperiksa untuk Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor.

"Yang bersangkutan (Yunus Saflembolo) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (25/6).

Selain Yunus, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Oni Dangeubun. "Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk YS (Yesaya Sombuk)," ujar Priharsa.

Dalam kasus yang sama, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Yesaya. "Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," tandas Priharsa.

Seperti diberitakan, Yunus menjadi salah satu orang yang ditangkap tangan oleh KPK terkait kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor. Namun ia tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.

KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor. Selain Yesaya, tersangka lainnya adalah Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut.

Yesaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak penerima suap. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Biak, Yunus Saflembolo,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News