MK Putuskan Gugatan 30 Calon Anggota DPD
jpnn.com - JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2014 yang dimohonkan calon anggota DPD pada Rabu (25/6).
Pada awal penerimaan permohonan, MK mencatat terhadap perkara PHPU DPD dari 19 provinsi dengan nomor perkara 01-16.PHPU-DPD.XII.2014 sampai 32-02.PHPU-DPD.XII.2014. Ke-19 provinsi tersebut antara lain Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Hingga pukul 11.50 Wib, sudah 13 PHPU DPD ditolak majelis konstitusi yang dipimpin Ketua Hamdan Zoelva.
"Seluruh dalil-dalil pemohon tidak berdasarkan fakta hukum tapi asumsi. Terhadap permohonan a quo mahkamah menolak semua permohonan pemohonan," kata Hamdan saat persidangan di ruang sidang pleno MK, Rabu (25/6).
Dalam tiap permohonannya, para calon anggota DPD meyakini adanya pengurangan suara mereka saat rekapitulasi, baik di tingkat kabupaten hingga provinsi.
Para calon anggota DPD itu pun memasalahkan tidak diberikannya form C-1 yaitu form rekapitulasi perhitungan suara di TPS oleh KPU. Form C-1 pun dilaporkan tidak dapat diunduh di website KPU. (esy/jpnn)
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2014 yang dimohonkan calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sambut Baik Putusan MK, Syarief Hasan: Saatnya Semua Komponen Bangsa Bersatu
- Seusai Putusan MK, Anies-Muhaimin Ucapkan Terima Kasih ke PKS
- Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Pascaputusan MK, Jurkamnas TPN Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo-Gibran
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran