MK Tolak Gugatan Calon Anggota DPD Aceh

MK Tolak Gugatan Calon Anggota DPD Aceh
MK Tolak Gugatan Calon Anggota DPD Aceh

jpnn.com - JAKARTA - Keinginan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Aceh, Mursyid, untuk melenggang sebagai senator di Senayan, kandas.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan kemarin (25/6), menyatakan menolak gugatan yang diajukan Mursyid.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Konstitusi, Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan, dilanjutkan dengan mengetok palu.

Dalam gugatannya, Mursyid menyebut telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu di Aceh secara sistematis, tersruktur dan masif serta kekerasan dan intimidasi di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Aceh.

Mursyid juga menyebut terjadinya pelanggaran beberapa kandidat calon DPD, yakni menggunakan panggung kampanye partai. Antara lain, nomor urut 9, Fachrurazi, M.LP di p anggung Partai Aceh.

Nomor urut 2, Dr. Ahmad Farhan Hamid, M.S. di panggung PAN. Nomor urut 12, Fazlun Hasan di panggung Partai Aceh, nomor urut 24, Nazir Adam, S.E., M.M. di panggung Partai Aceh, nomor urut 28, Suparno, STP di panggung Partai PKS, dan nomor urut 25, Rafli di panggung Partai Aceh

Mursyid merasa dirugikan dengan berbagai bentuk kecurangan yang terjadi. Dia mengklaim, seharusnya perolehan suaranya 141.688 suara, bukan 83.857 suara sebagaimana ditetapkan penyelenggara pemilu, sehingga terdapat pengurangan 57.831 suara

Namun, majelis MK menyebut tuduhan-tuduhan itu tak terbukti di persidangan.  "Ditemukan fakta hukum bahwa dalil Pemohon mengenai pelanggaran Pemilu pada masa kampanye yaitu penggunaan panggung partai dan politik uang serta pelanggaran lainnya tidak dibuktikan dengan alat bukti yang menyakinkan," demikian bunyi putusan.

JAKARTA - Keinginan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Aceh, Mursyid, untuk melenggang sebagai senator di Senayan, kandas. Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News