DPR tak Pasang Target Penyelesaian 22 RUU Pemekaran

DPR tak Pasang Target Penyelesaian 22 RUU Pemekaran
DPR tak Pasang Target Penyelesaian 22 RUU Pemekaran

jpnn.com - JAKARTA - DPR tidak berani memastikan kapan paket 22 Rancangan Undang-undang (RUU) pemekaran bisa disahkan menjadi UU.

Ketua Panja 22 RUU pemekaran, Abdul Hakam Naja, menjelaskan, pembahasan 22 RUU ini akan dilakukan setelah selesainya pembahasan paket 65 RUU. Karenanya, dia tidak berani pasang target kapan 22 RUU itu bisa disahkan.

Dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR itu, jika penyelesaian 22 RUU ini diberikan target, bisa berdampak proses pembahasan yang tidak cermat, asal jadi, meski tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan. DPR tidak mau seperti itu.

"Kami tak ada target waktu. Karena kalau kita pasang target, persyaratan-persyaratannya bisa terlewati," ujar Abdul Hakam Naja kepada JPNN kemarin (29/6).

Politisi dari Partai Amanat Nasional itu mengatakan, dalam membahas 22 RUU itu, pihaknya akan mendahulukan mana yang memenuhi persyaratan maka disahkan terlebih dahulu.

"Bagi yang sudah memenuhi persyaratan dan disetujui kedua pihak (DPR dan pemerintah, red), pasti akan disahkan lebih cepat," ujar Abdul Hakam.

Sebaliknya, lanjutnya, jika masih ada persoalan yang belum klir, maka Panja harus mengklarifikasi lagi masalah yang mengganjal. "Kalau syarat administrasi, kewilayahan, semua beres dan tidak ada sengketa, baru lah bisa disahkan," ulasnya.

Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi juga mengatakan, pembahasan 22 RUU baru dilakukan setelah selesainya pembahasan paket 65 RUU.
    
"Yang 22 DOB nanti dibahas setelah 65 DOB ini. Selesaikan satu per satu," ucap Gamawan.

JAKARTA - DPR tidak berani memastikan kapan paket 22 Rancangan Undang-undang (RUU) pemekaran bisa disahkan menjadi UU. Ketua Panja 22 RUU pemekaran,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News