MK Hanya Kabulkan 21 dari 697 Permohonan

MK Hanya Kabulkan 21 dari 697 Permohonan
MK Hanya Kabulkan 21 dari 697 Permohonan

JAKARTA - Sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah usai. Dari total sebanyak 697 perkara yang diajukan di MK, hanya 21 perkara yang permohonannya dikabulkan sebagian oleh MK.
      
Kemarin (30/6), MK menutup seluruh persidangan PHPU usai memutuskan perkara di tujuh provinsi, yakni Aceh, Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Selatan (Sumsel), Maluku, dan Maluku Utara (Malut).

Sementara, 21 perkara yang permohonannya yang dikabulkan sebagian oleh MK berasal dari 14 provinsi yakni, Jambi untuk Partai Golongan Karya (Golkar), Jawa Barat (Jabar) untuk Partai Demokrat (PD), Sulawesi Utara (Sulut) untuk Partai Golkar, Papua untuk Partai Amanat Nasional (PAN).
      
Selain itu, Kalimantan Barat (Kalbar) untuk Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk PDI Perjuangan (PDI-P), Kalimantan Timur (Kaltim) untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Lampung untuk PAN. Kemudian Aceh untuk Partai Bulan Bintang (PBB), Golkar, PAN, PPP, Jatim untuk Partai Nasdem di dua dapil yakni, Sampang, dan Bangkalan.
      
Diikuti, Malut untuk PKS dan PBB, Sumut untuk PBB dan PPP, Sumsel untuk PPP, kemudian Maluku untuk permohonan perseorangan calon anggota DPD La Ode Salimin.
      
Dalam hal ini, MK telah mengeluarkan putusan penghitungan ulang untuk 19 perkara. Untuk dua perkara lainnya, MK hanya memberikan koreksi atau penetapan hasil suara yang diraih partai politik (parpol).
      
MK memutus dilakukan penghitungan ulang di Malut untuk gugatan PBB yakni, penghitungan ulang di tingkat DPRD Kabupaten/Kota Dapil Kabupaten Halmahera Barat 1 di TPS 1, dan TPS 2 Desa Tabadamai. Di provinsi tersebut, MK juga mengabulkan sebagian gugatan PKS dengan memerintahkan kepada KPU Provinsi Malut untuk melakukan penghitungan suara ulang pada tingkat DPR pada dapil Malut 1 di 18 kecamatan, di Kabupaten Halmahera Selatan.
      
Sedangkan untuk putusan MK yang menetapkan perolehan suara partai adalah untuk Nasdem pada tingkat DPRD Kabupaten, Dapil 5 Kabupaten Pesawaran sebanyak 1.947 suara. Penetapan itu membatalkan penetapan KPU yakni, 2.227 suara.
      
Selain itu, MK juga memberi koreksi hasil perolehan suara di Provinsi Aceh untuk pemohon PBB pada Dapil Aceh Barat Daya 1 DPRK Kabupaten Aceh Barat Daya yakni, 1.203 suara. Sebelumnya, KPU menyatakan dalam berita acara model DB pemohon mendapat 1.197 suara.
      
Dari 21 putusan tersebut hanya dua permohonan untuk kursi DPR yang dikabulkan MK, yakni Provinsi Kalbar dan Malut. Sedangkan untuk tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ada 11 provinsi. Pada tingkat DPD hanya satu provinsi yakni, Maluku.
      
Sejak membuka pendaftaran permohonan PHPU usai KPU menetapkan rekapitulasi perhitungan hasil pemilu secara nasional pada 9 Mei 2014 lalu, MK menerima sebanyak 914 permohonan.

880 berasal dari parpol, 34 berasal dari perseorangan calon anggota DPD. Namun jumlah tersebut terkikis karena melalui proses pemeriksaan permohonan yang ditetapkan MK melalui putusan sela.
      
Dari putusan sela tersebut, sebanyak 217 permohonan gugatan tidak diteruskan pemeriksaaannya oleh MK karena beberapa sebab, antara lain kurangnya persyaratan.

Sehingga tersisa tinggal 697 perkara yang dapat dilanjutkan proses pemeriksaaannya. Rinciannya adalah, 667 berasal dari parpol, dan 30 permohonan berasal dari calon perseorangan anggota DPD. (dod)

 


JAKARTA - Sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah usai. Dari total sebanyak 697 perkara yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News