Fraksi Gerindra Sempat Keberatan Dana Desa di Atas Rp 1 M
jpnn.com - JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko mengajak publik untuk paham betul tentang dana desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa. Menurutnya, alokasi dana desa hingga di atas Rp 1 miliar per desa per tahun bukanlah hasil kerja Fraksi Partai Gerindra.
Budiman yang juga anggota Komisi II DPR itu mengungkapkan, justru Fraksi Partai Gerindra pernah melontarkan usulan untuk mengunci agar dana desa maksimal hanya Rp 1 miliar. Padahal, fraksi-fraksi lain di Panitia Khusus (Pansus) RUUU Desa justru ingin penghitungan dana desa berdasarkan persentase dari APBN.
“Pada rapat terakhir Pansus RUU Desa dengan pemerintah pada Desember 2013, Gerindra ngotot mempertahankan usulnya bahwa dana desa hanya Rp 1 miliar, sedangkan sebagian besar fraksi DPR menghendaki agar dicantumkan persentase sehingga dana desa lebih besar dari Rp1 miliar,” kata Budiman di Jakarta, Selasa (1/6).
Dipaparkannya, Fraksi Partai Gerindra dalam usulan tentang dana desa juga tidak mempertimbangkan jumlah penduduk di masing-masing desa, luas wilayah, maupun jumlah orang miskin di sebuah desa. Padahal, kata Budiman, masing-masing desa memiliki perbedaan luas wilayah, jumlah penduduk maupun angka kemiskinan.
“Fraksi-fraksi lain tidak setuju dengan usulan Gerindra yang mencantumkan nominal dana desa Rp 1 miliar per desa per tahun itu. Alasannya, usulan dana desa Rp1 miliar per desa per tahun itu merupakan kerangkeng karena APBN akan terus meningkat tetapi dana desa tetap hanya Rp1 miliar,” lanjut Budiman.
Mantan Wakil Ketua Pansus RUU Desa itu menegaskan, awalnya pemerintah juga tidak setuju dengan usulan tentang pencantuman nominal ataupun prosentase dana desa dalam UU Desa. Namun, akhirnya pemerintah menyetujui usulan tentang pencatuman persentase dana desa dalam UU Desa yang bersumber dari APBN.
Setelah negosiasi berjam-jam sampai dini hari, kata Budiman, akhirnya Pansus RUU Desa sepakat bahwa anggaran desa sebesar 10 persen berasal dari dan di luar dana transfer daerah. “Dengan diterimanya prosentase sebesar 10 persen dari dan di luar dana trasfer daerah maka dana desa akan mencapai Rp 1,4 miliar per desa per tahun. Dan dana desa akan terus bertambah sejalan dengan bertambah besarnya APBN,” pungkas anggota Tim Kampanye Nasional Jokowi-JK itu.(ara/jpnn)
JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko mengajak publik untuk paham betul tentang dana desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sambut Baik Putusan MK, Syarief Hasan: Saatnya Semua Komponen Bangsa Bersatu
- Seusai Putusan MK, Anies-Muhaimin Ucapkan Terima Kasih ke PKS
- Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Pascaputusan MK, Jurkamnas TPN Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo-Gibran
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran