Nelayan Thailand Dituntut 20 Tahun

Nelayan Thailand Dituntut 20 Tahun
Nelayan Thailand Dituntut 20 Tahun

jpnn.com - LHOKSUKON - Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut lima nelayan asal Thailand 20 tahun penjara, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Selasa petang (1/7).

Kelima nelayan itu adalah Kasim, Tai Ut, Done, Lik dan Cuap. Mereka menjadi terdakwa dalam kasus pencurian ikan di perairan Aceh, menggunakan pukat trawl (harimau) pada 10 April 2014.

Dari lima terdakwa tersebut satu diantaranya tidak hadir dalam sidang karena diduga telah kabur sepekan lalu dan belum ditemukan oleh petugas, dia adalah Done.

Sementara empat lainnya yang hadir didampingi pengacaranya, Taufik M Nur SH dan seorang penerjemah bahasa Thailand.

Sidang dipimpin oleh Abdul Aziz SH, didampingi dua hakim anggota T Almadyan SH dan Mustabsyirah SH tersebut. Dari JPU, Antoni Mustaqbal dan Niko Senda SH, membacakan materi tuntutan secara bergantian terhadap kelima terdakwa itu.

Akibat mencuri ikan tersebut, kelima terdakwa ini melanggar Pasal 92 Juncto Pasal 26, dan Pasal 104 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan. Karena itu, Jaksa juga menuntut mereka masing-masing denda Rp 1,5 miliar.

Terdakwa langsung tersentak setelah mendengar penjelasan dari juru bahasa. Sedangkan, Taufik M Nur langsung meminta pembelaan terhadap kliennya. Tak lama berselang hakim langsung menutup sidang tuntutan itu dan sidang putusan digelar pada Senin 7 Juli 2014. “Sidang ditutup,” kata majelis hakim. (*)


LHOKSUKON - Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut lima nelayan asal Thailand 20 tahun penjara, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News