Pascapileg, DKPP Sudah Pecat 96 Penyelenggara Pemilu

Pascapileg, DKPP Sudah Pecat 96 Penyelenggara Pemilu
Pascapileg, DKPP Sudah Pecat 96 Penyelenggara Pemilu

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tercatat telah menerima 3.045 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pascapelaksanaan pemungutan suara pemilu legislatif yang digelar 9 April 2014. Dari total pengaduan itu, DKPP telah menggelar persidangan atas 178 perkara dan mengeluarkan putusan atas 106 perkara.

“Dari 106 perkara yang telah kita putuskan DKPP telah memberhentikan secara tetap alias memecat 98 orang penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan mulai dari Papua hingga Aceh. Jadi bisa dilihat banyak sekali kasus yang memperlihatkan bukti pemihakan (penyelenggara dalam pemilu) itu ada,” kata Ketuanya Jimly Asshiddiqie di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (4/7) malam.

Mendapati banyaknya kasus yang ditangani DKPP, Jimly mengingatkan penyelenggara pemilu untuk lebih professional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Menurutnya, penyelenggara pemilu harus membuktikan diri mampu bersikap netral dalam pilpres.

“Kalau nggak bisa dipukuli orang. Bisa berbahaya, itu (penyelenggara) bisa jadi korban. Karena dua pasangan ini pasti bisa siapkan saksi sampai ke tingkat tps (tempat pemungutan suara), dengan tingkat emosi pendukung masing-masing pasangan tinggi sekali. Jadi  tidak ada jalan lain, dari semua penyelenggara pemilu mulai dari pusat sampai ke tps jangan berpihak,” katanya.

Selain penyelenggara pemilu yang berpihak, kata Jimly, DKPP dalam dua tahun terakhir juga menemukan banyak kepala daerah maupun pegawai negeri sipil yang mengintervensi penyelenggara pemilu di daerah. Menurutnya, jika kondisi itu dibiarkan terus terjadi, maka akan jelas sangat berbahaya.

“Kepala daerah tetap harus berhati-hati. Jangan konflik kepentingan antara jabatan dan kepentingan sebagai tim sukses membuat birokrasi makin berpihak. Praktik dalam pilkada kemarin itu rata-rata PNS di daerah berpihak,” katanya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tercatat telah menerima 3.045 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News