Transaksi Online Bakal Dikenai Pajak

Transaksi Online Bakal Dikenai Pajak
Transaksi Online Bakal Dikenai Pajak

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menemukan cara untuk menerapkan pajak transaksi perdagangan online (e-commerce) dalam waktu dekat. Kemendag bakal menggandeng salah satu perusahaan lunak (software) untuk melacak semua transaksi online di tanah air.

"Dalam 2-3 tahun ini kami kesulitan tentukan regulasi, objek hukum dari regulasi itu apa. Karena peraturan hukum hanya berlaku di wilayah teritorial Indonesia, padahal e-commerce itu borderless (tanpa batasan). Misalnya orang Indonesia membeli barang di Eropa Timur, lalu pakai bank di Dubai, pakai jasa di ASEAN. Itu bagaimana hukumnya? Memang sulit," ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di kantornya kemarin (4/7).

Pemerintah semula ingin mengenakan PPN (pajak pertambahan nilai) berdasar barang yang diperjuabelikan. Namun, hal itu dinilai sangat menyulitkan. Untungnya, kata Bayu, saat ini ada perkembangan positif setelah ada pendekatan dengan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu)."Basic hukumnya yang dipajaki adalah transaksinya, bukan barangnya," kata dia.

Itupun kemudian masih menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana menjaring semua transaksi yang ada. Sebab, banyak sekali laman (website) yang menjadi penyedia jasa transaksi online sehingga harus ada cara khusus mengetahuinya.

"Kita telusuri itu WNI (warga negara Indonesia) atau perusahaan. Barangnya apa, itu nanti transaksinya wajib bayar pajak. Terutama PPN," ungkapnya.

Untuk merealisasikan rencana itu, Kemendag harus membangun teknologi canggih dengan menggandeng salah satu perusahaan software.

"Kita pakai perusahaan software terkenal untuk melacak transaksi elektronik itu bayar pajak atau enggak. Nantinya semua objek pajak, pembeli, penjual, barangnya harus jelas. Misalnya beli dari Hongkong, itu ada pajak yang harus dibayar," tegasnya.

Menurut riset, Indonesia adalah salah satu pengguna internet terbesar di dunia. Pada 2013 pengguna internet di Indonesia mencapai 74,57 juta. Dengan jumlah penduduk sekitar 250 juta jiwa, penetrasi internet di Indonesia mencapai 30 persen dari total populasi. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai pangsa pasar e-commerce yang potensial.

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menemukan cara untuk menerapkan pajak transaksi perdagangan online (e-commerce) dalam waktu dekat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News