Kabur Usai Curi Motor, Dua Remaja Akhirnya Dibekuk

Kabur Usai Curi Motor, Dua Remaja Akhirnya Dibekuk
Kabur Usai Curi Motor, Dua Remaja Akhirnya Dibekuk

jpnn.com - LIMBOTO - Pencurian kendaraan bermotor akhir-akhir ini semakin meresahkan warga. Kali ini dua remaja yakni RT alias Yan (18) warga Desa Paris Kecamatan Mootilango, dan AH alias Andi (20) warga Kelurahan Bolihuangga Kecamatan Limboto pada Minggu (6/7) dibekuk Sat Reskrim Polres Gorontalo dalam tindak Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Minggu (6/7) dinihari.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post (JPNN Group), ditangkapnya kedua tersangka bermula ketika Jumat sekitar pukul 22.00 Wita, kedua remaja itu mendatangi salah satu kos-kosan yang berada di Kelurahan Kayubulan, Kabupaten Gorontalo.

Tujuan keduanya tak lain untuk bertemu salah satu temannya yang tinggal di kos tersebut. Namun, teman mereka tidak berada di tempat. Yan yang saat itu duduk di atas sebuah sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor Polisi DM 3266 DO, langsung mengajak Andi untuk membawa kabur sepeda motor yang kebetulan tidak terkunci setirnya.

Saat diwawancarai Yan mengaku bahwa kasus tersebut terbongkar dari neneknya Andi yang telah memberitahukan kepada orang tuanya bahwa di rumah neneknya, tepatnya di Kelurahan Bolihuangga ada sebuah sepeda motor yang sudah dalam keadaan terbongkar.

Yan yang sudah mencium bahwa ini akan terbongkar, kemudian mengajak Andi pergi Kecamatan Mootilango untuk segera menjual sepada motor yang telah meraka curi dari sebuah kos-kosan tersebut. Namun saat sudah berada di Desa Tunggulo Kecamatan Limboto Barat, keduanya dicegat oleh bapak dan paman dari Andi dan disuruh balik ke rumah.

Motornya langsung diparkir di rumah orang tua Andi, kemudian keduanya langsung kabur. Sementara itu dari hasil Laporan Polisi tentang adanya Curnamor, Satuan Reskrim Polres Gorontalo melalui Tim Buser langsung melacak keberadaan sepeda motor yang telah dilaporkan hilang, dan berhasil menemukan sepeda motor tersebut di rumah dari orang tua Andi. Namun, tidak menemukan kedua tersangka.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Heri Rusyaman SIK saat dikonfirmasi menjelaskan, dari hasil pengembangan, Tim Buser berhasil membekuk tersangka Yan di kompleks Pasar Bolihuangga Kecamatan Limboto Minggu (6/7) sekitar pukul 02.00 Wita.

Keduanya langsung dibawa ke Polres Gorontalo. Sementara untuk tersangka Andi langsung menyerahkan diri ke Satuan Reskrim pada Minggu (6/7) sekitar pukul 06.00 Wita dengan diantar oleh orang tuanya.

LIMBOTO - Pencurian kendaraan bermotor akhir-akhir ini semakin meresahkan warga. Kali ini dua remaja yakni RT alias Yan (18) warga Desa Paris Kecamatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News