Amankan Tujuh Warga Afganistan

Amankan Tujuh Warga Afganistan
GAGAL: Diduga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal, tujuh warga negara asing (WNA) asal Afghanistan ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi di Bandara Sultan Thaha, Minggu (6/7). (M. Ridwan/Jambi Ekspres/JPNN)

jpnn.com - JAMBI – Polda Jatim menangkap tujuh warga negara asing (WNA) Afghanistan. Saat ditangkap Minggu (6/7), mereka hendak terbang ke Jakarta melalui Bandara Sultan Thaha, Jambi, sekitar pukul 06.00.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah menyatakan, tujuh WNA yang ditahan itu adalah M. Ali Giholani, 35; Javid Najati, 17; Khalil Safdari, 23; Farid Rezoee, 17; Abbas Hasaini, 17; Abdullah Ramazani, 29; dan Sadeq Amiri, 25. ’’Mereka masih kami periksa intensif di Mapolda Jambi,’’ ujarnya.

Tujuan akhir tujuh WNA tersebut adalah Bogor, Jawa Barat. Untuk memuluskan aksi, ketujuh WNA terbang menggunakan pesawat Jambi-Jakarta.

Namun, mereka gagal terbang setelah ditahan polisi. WNA tersebut mengaku datang dari Riau menggunakan bus ke Jambi dan akan bertolak ke Jakarta dengan pesawat. Kemudian, mereka melanjutkan perjalanan ke Bogor.

Kepada penyidik, para WNA tersebut mengaku empat hari lalu sampai di Pekanbaru dari Malaysia dan langsung bertolak ke Jambi. Sampai di pemberhentian bus, ketujuh WNA menggunakan jasa taksi guna berangkat ke bandara dan mengaku membayar Rp 500 ribu.

Setiba di bandara, sudah ada orang yang memberikan tiket pesawat untuk mereka gunakan bertolak ke Jakarta. Ketika ditahan, enam WNA tersebut telah berada di dalam pesawat dan seorang sedang melakukan boarding. Saat itu petugas tidak menemukan paspor dan kertas identitas dari negara mereka.

Almansyah menambahkan, setelah diperiksa, WNA tersebut bakal diserahkan kepada pihak imigrasi Jambi. (can/c19/ira)

JAMBI – Polda Jatim menangkap tujuh warga negara asing (WNA) Afghanistan. Saat ditangkap Minggu (6/7), mereka hendak terbang ke Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News