Kejagung Kejar Buron Kasus Bioremediasi Chevron
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga saat ini belum mampu menangkap tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Alexiat Tirtawidjaja yang masih buron. Karenanya, Kejagung terus memburu Alexiat.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, R Widyo Pramono menyatakan bahwa dirinya sudah memerintahkan anak buahnya untuk melacak keberadaan bekas General Manager Sumatera Light North Operation PT CPI itu.
"Direktur penuntutan sudah melaksanakan perintah saya untuk dikejar (terus Alexiat)," tegas Widyo kepada wartawan di Kejagung, Jumat (11/7).
Namun, Widyo mengaku belum mengetahui sejauh mana perkembangan perburuan Alexiat yang ditetapkan sebagai buronan awal 2014 lalu ini.
"Dalam proses, saya belum memantau perkembangan berikutnya," kata Widyo.
Alexiat sudah menjadi tersangka sejak 2013 silam. Namun, baru pada Februari 2014 kejaksaan mengumumkan masuknya nama Alexiat dalam daftar buronan.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga saat ini belum mampu menangkap tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (CPI),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
- Tiga Organisasi Sukarelawan Tawarkan Blueprint untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Tutup Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Sekjen KLHK: Nilai IKLH Tahun 2023 Meningkat