Bawa 700 Gram Sabu dan 87 Ekstasi, WNA Singapura Divonis 8 Tahun

Bawa 700 Gram Sabu dan 87 Ekstasi, WNA Singapura Divonis 8 Tahun
Bawa 700 Gram Sabu dan 87 Ekstasi, WNA Singapura Divonis 8 Tahun

jpnn.com - BATAM KOTA - Chua Mei Hua alias Sally, warga Malaysia, terdakwa kasus narkoba divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, kemarin.

Vonis yang lebih ringan lima tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Triyanto langsung diterima perempuan berusia 29 tahun itu. Sementara Triyanto pikir-pikir.

Sally ditangkap oleh petugas Bea Cukai sesaat setelah turun dari kapal tujuan Malaysia-Batam. Petugas yang saat itu berjaga di dekat pintu masuk kedatangan melihat gerak-gerik mencurigai dari wanita berparas ayu ini.

Tak ingin kehilangan target, dua orang petugas bea cukai langsung mendekati Sally yang membawa sebuah tas. Sally pun diminta membuka tas yang ternyata berisi 4 paket sabu seberat 700 gram dan 87 butir pil ekstasi.

Saat itu, Sally tak ditangkap seorang diri. Petugas juga menangkap Sathis Sekar, warga Malaysia keturunan India yang juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah dan sudah divonis 8 tahun penjara.

Dari hasil penyidikan, keduanya disuruh oleh Angmiokia (DPO) untuk menyerahkan barang haram tersebut kepada Sandi (DPO). Keduanya pun diupah sebesar 4.700 ringgit atau setara Rp 15 juta.

Sebelum putusan, melalui Asmiati penerjemah dari Dinas Pendidikan Kota Batam, Sally memohon keringanan. Ia mengakui kesalahanya karena telah membawa narkotika ke Indonesia. Wanita berambut panjang ini juga meminta maaf.

"Saya mohon keringanan hukuman. Alasanya, saya menjadi tulang punggung keluarga. Saya juga meminta maaf kepada majelis hakim dan seluruh masyarakat Indonesia," kata Sally dalam bahasa Inggris, seperti dilansir Batam Pos (JPNN Grup), Rabu (16/7).

BATAM KOTA - Chua Mei Hua alias Sally, warga Malaysia, terdakwa kasus narkoba divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News