Saya Diizinkan KPPS Nyoblos Dua Kali

Saya Diizinkan KPPS Nyoblos Dua Kali
Saya Diizinkan KPPS Nyoblos Dua Kali

jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Dua warga RT 05, Kelurahan Pinangjaya, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung yang menyebabkan pemungutan suara ulang (PSU) berbicara.

Keduanya, Hermanto dan Sudarto, mengaku diarahkan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kiroman untuk mencoblos dua kali.

Ditemui di kediamannya, Hermanto mengatakan, sebelum mewakili Budri mencoblos, ia mendapat izin Kiroman yang juga ketua RT 05. Budri adalah orang tua Hermanto yang stroke sejak enam tahun lalu sehingga tidak bisa datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilihnya 9 Juli 2014.

”Saya nggak tahu hukum. Saya datang ke TPS dan diizinkan KPPS nyoblos dua kali. Saya duluan nyoblos, yang kedua nyoblos mewakili bapak,” kata Hermanto kepada Radar Lampung (JPNN Grup) ketika KPPS menyambangi rumahnya untuk mengambil suara Budri pada pemungutan suara ulang (PSU) TPS 3 Pinangjaya, Selasa (16/7).

Sama seperti Hermanto, Sudarto juga menoblos dua kali mewakili istrinya, Rina. ”Saya disuruh wakili istri. Istri saya ke Jakarta, adiknya kena musibah kecelakaan. Saya nggak tahu kalau melanggar. Kalau tahu, nggak mungkin kayak gini. Saya disuruh saja,” ujar Hermanto kepada koran ini usai mencoblos, kemarin.

Ketika dikonfirmasi, Kiroman mengakui memberikan izin bagi Hermanto dan Sudarto untuk mencoblos dua kali. Tapi, hal itu sudah dikoordinasikan dengan anggota KPPS lainnya beserta dua saksi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden melalui musyawarah ketika pemungutan suara 9 Juli lalu.
 
”Bukan karena konsultasi dengan saya. Tapi sudah musyawarah antara KPPS dan 2 kubu saksi. Karena dari rapat ada kebijakan bergitu, saya monggo mereka mewakili nyoblos. Jadi, nggak semata-mata saya yang nyuruh,” kata Kiroman di sela-sela PSU.

Dan agar tidak menghilangkan partisipasi warganya yang sakit, dalam PSU, KPPS juga menyambangi rumah empat orang lanjut usia (lansia) yang sakit parah. Empat warga tersebut yakni.

‎Kasimin, ‎Lasio, Kasmi, dan Budri. Selain Kasimin, para lansia tersebut mencoblos diwakili orang yang ditunjuk karena tidak dapat menggerakkan tangan.

BANDARLAMPUNG - Dua warga RT 05, Kelurahan Pinangjaya, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung yang menyebabkan pemungutan suara ulang (PSU) berbicara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News