PN Padangsidimpuan Harus Cepat Urus Putusan PK Kasus Salah Vonis

PN Padangsidimpuan Harus Cepat Urus Putusan PK Kasus Salah Vonis
PN Padangsidimpuan Harus Cepat Urus Putusan PK Kasus Salah Vonis

jpnn.com - JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung (MA)belum bisa memberikan kepastian kapan kiranya salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus "salah vonis" dengan korban Dodi Harianto (18) akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (PN Psp).

Namun, Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, memberi sinyal bahwa cepat tidaknya salinan putusan sampai ke PN Psp, sangat tergantung dari pihak PN Psp sendiri.

"Coba tanya ke humas PN Sidempuan," ujar Ridwan Mansyur menjawab pertanyaan JPNN kemarin (15/7) tentang kapan kiranya putusan PK kasus "salah vonis" itu dikirim ke PN Psp.

Semakin cepat PN Psp berkomunikasi dengan Kepaniteraan MA, maka salinan putusan bisa segera didapat. Salinan putusan itu yang akan menjadi dasar dikeluarkannya Dodi Harianto (18)dari sel penjara.

"Nanti dia (PN PSp, red) akan berhubungan dengan kepaniteraan MA," imbuh Ridwan.

Data yang ditampilkan di situs resmi MA, memang tidak ada kepastian dalam rentang berapa lama salinan putusan sebuah perkara tingkat PK atau pun kasasi harus sudah diterima PN pengaju kasus.

Dari data terlihat, ada yang selang enam bulan sejak putusan dibacakan. Namun, banyak juga sekitar satu tahun salinan putusan baru dikirim ke PN.

Hanya saja, dalam kasus serupa Dodi, ambil contoh kasus dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dua dokter rekannya, PN Manado bisa langsung menerima salinan putusan tingkat PK pada hari putusan itu keluar, yakni 7 Februari 2014.

JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung (MA)belum bisa memberikan kepastian kapan kiranya salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus "salah vonis"

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News