ATSI Ajak Masyarakat Registrasi Prabayar dengan Benar

ATSI Ajak Masyarakat Registrasi Prabayar dengan Benar
ATSI Ajak Masyarakat Registrasi Prabayar dengan Benar

jpnn.com - JAKARTA--Masih maraknya penyalahgunaan nomor Selular dan Fixed Wireless Access (FWA) untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan telekomunikasi, membuat Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengimbau masyarakat untuk melakukan registrasi pelanggan dengan benar sesuai  aturan pemerintah maupun identitas asli pelanggan.

"Salah satu upaya untuk mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan sarana telekomunikasi adalah dengan meningkatkan keakuratan data pelanggan pada tahap registrasi kartu perdana prabayar," ujar Ketua Umum ATSI Alexander Rusli, di Gedung Indosat, dalam konferensi pers ATSI, Rabu (16/7).

Menurutnya, ajakan ini sejalan dengan imbauan BRTI melalui Surat Edaran BRTI No. 161/BRTI/V/2014 agar penyelenggara telekomunikasi melaksanakan registrasi pelanggan prabayar sesuai Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2005 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi pelanggan prabayar ini sangat penting karena selain sebagai referensi database pelanggan secara nasional yang akurat dan terpercaya, langkah ini juga meminimalisir penyalahgunaan sarana telekomunikasi untuk tindakan kejahatan.

Selama ini, kata Alex, registrasi dilakukan sendiri oleh pembeli kartu perdana prabayar dengan dukungan fasilitas yang disediakan operator telekomunikasi. Mulai dari melalui beberapa channel, layanan customer service, SMS ke 4444, web, hingga aplikasi yang ditanamkan langsung di handset ataupun SIM Tool Kit (STK) di simcard masing-masing operator.

“Kami bersama operator anggota ATSI saat ini tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya dalam memperbaiki proses registrasi di sentra layanan para anggota kami. Sosialisasi ini akan terus berlanjut dan kami berterima kasih atas dukungan Kominfo dan BRTI dalam upaya sosialisasi ini,” jelasnya. (esy/jpnn)


Berita Selanjutnya:
CT Dorong Merger Perbankan

JAKARTA--Masih maraknya penyalahgunaan nomor Selular dan Fixed Wireless Access (FWA) untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News