Vonis Bebas AQJ untuk Rehabilitasi

Vonis Bebas AQJ untuk Rehabilitasi
Vonis Bebas AQJ untuk Rehabilitasi

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menjelaskan bahwa vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) terhadap AQJ, terdakwa kecelakaan maut di Tol Jogorawi pada 23 September 2013 lalu sebagai proses rehabilitasi terhadapnya. Dengan vonis tersebut, AQJ diharapkan tidak akan mengulangi perbuatannya.
    
Indriyanto mengatakan bahwa putusan hakim PN Jaktim tersebut telah tepat. Apalagi, AQJ yang merupakan putra bungsu dari Ahmad Dhani dan Maia Estianty tersebut masih terbilang anak di bawah umur.

"Konsep dalam peraturan lalu lintas dan peradilan anak yaitu memulihkan semua pihak yang terlibat seperti sebelum terjadinya, semua dalam rangka rehabilitasi," kata Indriyanto saat dihubungi Jawa Pos, kemarin (16/6).
    
Dia menjelaskan bahwa vonis terhadap AQJ yang masih di bawah umur memang harus dibedakan dengan vonis kepada pelaku dalam kasus serupa. Ambil contoh vonis hakim terhadap putra Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah Rajasa yang divonis enam bulan masa percobaan dan pidana 5 bulan penjara jika mengulangi perbuatannya.

"Karena (AQJ) belum dewasa maka perlu dilakukan rehabilitasi terhadapnya," ujar Indriyanto.
    
Sementara itu, Indriyanto juga menjelaskan bahwa kesalahan AQJ tidak dapat dipindahtangakan ke Ahmad Dhani selaku orang tuanya. Karena, lanjutnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengenal konsep kesalahan tidak dapat dipindahkan ke orang lain yang tidak melakukannya.
    
"Ahmad Dhani memang tidak terlibat, yang terlibat ini hanya AQJ. Masa misal orang sedang tidur di rumah disalahkan," ucapnya.
    
Selain itu, dia menambahkan bahwa vonis hakim terhadap AQJ tidak akan berpengaruh kepada hak politiknya ketika dewasa nanti. "Putusan hakim tidak mencabut hak politiknya. Tidak masalah kalau ingin jadi caleg atau capres," imbuhnya. (dod)


Berita Selanjutnya:
Tim Capres Adu Real Count

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menjelaskan bahwa vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News