Dul Divonis Bersalah tapi tak Dipenjara

Dul Divonis Bersalah tapi tak Dipenjara
Abdul Qodir Jaelani (AQJ) alias Dul. Getty Images

jpnn.com - Alasan hakim; Dul masih kecil, kurang perhatian dan korban mau berdamai. Dhani mengklaim putusan bukan setting-an.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin, akhirnya meng­gelar sidang putusan kasus kecelakaan yang melibatkan Abdul Qodir Jaelani (AQJ) alias Dul. Bukan cuma menyoal putusan, momen langka ini pun mampu “menyatukan” Ahmad Dhani dan Maia Estianty. Ya eks pasutri ini sama-sama menghadiri persidangan. Plus anak-anak mereka lainnya, Al dan El.

Ada pemandangan menarik. Dhani duduk satu meja bersama kuasa hukum putranya, Lydia Wongsonegoro dan disamping Maia yang berbaju hitam, tampak serius. Sedangkan Dhani lebih santai dengan kemeja hitam dan jeans robeknya.

Selang 10 menit dari kedatangan, kepala Dhani tertunduk, matanya pun terpejam. Sesekali dia membenarkan posisi kepalanya yang sebentar-bentar tertunduk.

Sepertinya kondisi itu dikarenakan rasa kantuk yang luar biasa yang dialami Dhani. Tak ayal, ia menopang kepalanya dengan ta­ngan, sehingga layaknya orang yang sedang berpikir.

Begitu juga dengan Al yang bersikap sama dengan Dhani. Putra sulung Maia itu hampir tersungkur dari bangkunya karena rasa kantuk yang mendera.

Jelang Majelis Hakim akan membacakan putusan, Dhani, Al dan yang lain sontak terbangun dan segar kembali.

Hakim Ketua Febriana lantas menyatakan, bahwa Dul sebagai terdakwa secara sah diputuskan bersalah atas kelalaiannya mengendarai mobil dan menewaskan tujuh orang. Dul melanggar pasal 310 ayat 4, 310 ayat 2 dan 3, dan 310 ayat 1, UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Alasan hakim; Dul masih kecil, kurang perhatian dan korban mau berdamai. Dhani mengklaim putusan bukan setting-an. Pengadilan Negeri Jakarta Timur,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News