Bersedia Buat SPTJM jika Diminta Walikota

Bersedia Buat SPTJM jika Diminta Walikota
Bersedia Buat SPTJM jika Diminta Walikota

jpnn.com - MEDAN - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan Lahun mengatakan, pihaknya bersedia membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawaba Mutlak (SPTJM) untuk dilampirkan di usulan pemberkasan honorer kategori dua (K2) ke BKN, jika ada permintan khusus dari Wali Kota Medan.

Lahum memastikan persoalan ini tidak akan berkelanjutan, dan akan mencari solusi terbaik untuk nasib 484 honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kalau Pak Wali yang langsung meminta agar dibuat SPTJM untuk honorer K2, mana mungkin saya berani untuk menolaknya," ujar Lahum saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (18/7).

Mantan Kadisdukcapil Kota Medan itu menambahkan, sesuai surat Kepala BKN No K.26-30/V.23-4/99 pertanggal 27 Februari 2014 yang diminta pada saat pengusulan NIP hanya SPTJM dari Honorer yang bersangkutan serta Kepala Daerah.

Diakuinya, ketika melampirkan usulan NIP honorer K2 pihaknya membuat beberapa SPTJM di antaranya dari honorer K2, Kepala Sekolah serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan. SPTJM yang diajukan BKD, menurut Lahum sudah lebih dari cukup.

"Yang menandatangani SPTJM honorer K2 Kota Medan lebih mengetahui tentang keabsahan dan keberadaan honorer," jelasnya.

 Ditegaskannya, BKD Kota Medan tidak akan bisa mencoret tenaga honorer K2 yang terindikasi menggunakan data bodong setelah dilakukan verifikasi. Sebab, yang meluncurkan nama-nama peserta ujian dan mengumumkan jumlah honorer K2 yang lulus itu BKN.

Bukan hanya itu, keengganannya membuat SPTJM dari Wali Kota Medan juga karena ingin melindungi Wali Kota dari segala risiko yang akan terjadi. Dimana di SPTJM, menyebutkan Kepala Daerah akan diberikan sanksi administrasi dan pidana jika usulan yang disampaikan ternayata menggunakan data bodong.

MEDAN - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan Lahun mengatakan, pihaknya bersedia membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawaba Mutlak (SPTJM)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News