Zakat Profesi Wajib Bagi yang Berpenghasilan Rp 4 juta

Zakat Profesi Wajib Bagi yang Berpenghasilan Rp 4 juta
Zakat Profesi Wajib Bagi yang Berpenghasilan Rp 4 juta

jpnn.com - ZAKAT adalah kewajiban bagi seluruh umat muslim yang sudah berpenghasilan. Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof Ali Parman, mengungkapkan, aturan zakat saat ini sudah menjadi hukum positif yang diatur dalam undang-undang.

Ali Parman mengemukakan, umat muslim pada umumnya hanya menaati aturan zakat untuk jenis zakat maal (harta), dengan zakat fitrah.

"Adapun zakat profesi, masih banyak yang belum menaatinya," jelas Ali Parman seperti yang dilansir FAJAR (Grup JPNN.com), Minggu (20/7).

Dia menjelaskan, dalam undang-undang tersebut, diatur tentang zakat pendapatan jasa, atau disebut profesi. "Profesi itu pengertiannya bisa karena keahliannya, seperti PNS, karyawan swasta, atau profesi yang didapatkan atas kepercayaan masyarakat, seperti anggota DPRD, bupati, dan lain-lain," jelas dia.

Dalam aturan tersebut, kata dia, disebutkan, zakat profesi dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari pendapatan bersih di luar pembayaran kredit, atau pengeluaran-pengeluaran lainnya. "Hitung-hitungannya adalah, penghasilan selama 12 bulan itu dijumlahkan. Sebesar 2,5 persen dari total gaji satu tahun itu, dikeluarkan untuk zakat profesi ini," jelas Ali Parman.

Namun, paling penting untuk diketahui, kata dia, adalah syarat hingga seorang muslim wajib mengeluarkan zakat. "Tidak semua orang yang bekerja itu wajib mengeluarkan zakat profesi. Mereka yang wajib berzakat profesi, adalah mereka yang cukup nisab, atau hartanya memenuhi kadar wajib berzakat," ujar dia.

Dalam aturan tersebut, kata dia, disebutkan, mereka yang wajib mengeluarkan zakat profesi, adalah mereka yang total penghasilannya dalam setahun setara dengan harga 91,92 gram emas. "Kalau diasumsikan dengan harga emas sekarang, Rp531.000 pergram. Berarti mereka yang wajib mengeluarkan zakat profesi, adalah mereka yang penghasilan tahunannya Rp48,8 juta, atau sekitar Rp4,06 juta setiap bulannya," jelas dia.

Aturan zakat profesi, sejauh ini belum banyak ditaati, salah satunya karena tidak dalil yang lebih detil mengatur tentang zakat jenis tersebut. Namun, menurut cendekiawan muslim tionghoa, Sulaiman Gosalam, pada intinya zakat profesi tetap harus dikeluarkan oleh umat muslim. "Paling tidak, dipahami sebagai infak yang harus dikeluarkan setiap bulannya," ujar dia.(sbi-m09)


ZAKAT adalah kewajiban bagi seluruh umat muslim yang sudah berpenghasilan. Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News