Kesadaran Bayar Zakat Masih Rendah

Kesadaran Bayar Zakat Masih Rendah
Kesadaran Bayar Zakat Masih Rendah

jpnn.com - MAKASSAR - Hingga kini, kesadaran membayar zakat harta atau mal di kalangan umat, masih terbilang rendah. Pengelolaannya juga belum begitu profesional jika membandingkan antara BAZ dan LAZ.

Untuk Baznas Kota Makassar, sumber zakat yang mereka kumpul masih terbatas berasal dari kalangan PNS dalam bentuk zakat profesi. Belum dana dari zakat yang bersumber dari masyarakat umum. Padahal, Kota Makassar, Sulawesi Selatan sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat di Kota Makassar.

"Muzaki kita dari kalangan PNS. Itupun baru infak. Di setiap SKPD, ada UPZ atau unit pengelola zakat yang mengumpulkan zakat dari PNS," ujar Ketua Baznas Kota Makassar, H Abd Latief Jusuf seperti yang dilansir FAJAR (Grup JPNN.com), Minggu (20/7).

Saat ini, lanjut dia, Baznas kota menghadapi kesulitan teknis dalam mengumpul zakat dari PNS. Dulu, saat gaji PNS diserahkan melalui bendahara SKPD, gaji mereka dipotong langsung oleh bendahara SKPD. Baznas kota bisa langsung mengambilnya dari bendahara.

"Sekarang gaji PNS diterima langsung, jadi tergantung kesadaran masing-masing. Tidak otomotis lagi," katanya.

Baznas Kota Makassar rata-rata mengelola zakat Rp50 juta per bulan. Selama setahun, di kisaran Rp900 juta.  Angkanya ditambah dari infak dari calon jemaah haji Rp350 ribu per orang.  Setiap tahun, rata-rata kuota haji Makassar sebanyak 1.000 orang.

"Zakat sudah ada UU-nya, ada PP-nya, cuma belum efektif jalan. Kesadaran masyarakat lemah. Sharusnya zakat satu pintu," imbuh Latief.

Ia mengungkapkan, pada umumnya seluruh umat Islam sudah membayar zakat, cuma mereka berbeda-beda. Ada yang diserahkan kepada keluarga, tetangga, dan di lingkungan sendiri. Zakat harta merupakan kewajiban mengeluarkan 2,5 persen jika sudah memenuhi nisab.

MAKASSAR - Hingga kini, kesadaran membayar zakat harta atau mal di kalangan umat, masih terbilang rendah. Pengelolaannya juga belum begitu profesional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News