Desak Pemda Anggarkan Penanganan PMKS

Desak Pemda Anggarkan Penanganan PMKS
Desak Pemda Anggarkan Penanganan PMKS

jpnn.com - JAKARTA - Percepatan pencapaian kesejahteraan sosial merupakan tujuan kehadiran negara berdasarkan konstitusi. Salah satunya, penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) melalui jaringan kesetiakawanan sosial.

“Percepatan yang telah dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) adalah melalui jaringan kesetiakawanan sosial,” kata Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri kepada JPNN, Senin (21/7).

Kemensos mendesak agar pemerintah daerah (pemda) menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah (APBD). Sebab, peraturan mengharuskan, baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan implementasi Undang-undang (UU) tentang pemda.

“Selain dengan pemda, Kemensos telah mengandeng dunia usaha melalui Corporate Social Responsibility (CSR) untuk menangani masalah sosial dan sebagian besar berjalan lancar, ” ujarnya.

Saat ini, tidak kurang 200 kamar lanjut usia (lansia) dibedah menjadi layak huni, 11 ribu rumah tidak layak huni jadi layak di 46 kabupaten/kota, 142 desa rentan konflik yang diperkuat dengan keserasian sosial untuk mencegah potensi konflik sosial.

Menurut Salim, tidak benar bila ada pendapat miring, bahwa kesejahteraan di Indonesia belum terwujud. Padahal, yang ada di lapangan adalah belum merata dirasakan oleh semua warga yang berhak mendapatkannya.

“Ukuran kesejahteraan tidak hanya semata ekonomi, tetapi pada model dan strategi penanganan dan keberpihakan anggaran, ” ucapnya.

Ada tujuh kegiatan utama yang masuk pada ranah kesejahteraan, yaitu keterlantaran, kemiskinan, ketunaan, kebencanaan, keterpencilan, kekerasan dan eksploitasi. Angka sebaran masing masing unsur tadi masih tinggi.

JAKARTA - Percepatan pencapaian kesejahteraan sosial merupakan tujuan kehadiran negara berdasarkan konstitusi. Salah satunya, penanganan Penyandang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News