Eksekutor Pembunuh Holly Divonis 17 Tahun Penjara

Eksekutor Pembunuh Holly Divonis 17 Tahun Penjara
Eksekutor Pembunuh Holly Divonis 17 Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis tiga terdakwa pembunuhan Holly Angelina Hayu, Senin (21/7). Ketiganya yang didakwa membunuh Holly di Apartemen Kalibata City, Jaksel, itu  adalah Surya Hakim, Abdul Latief, dan Pago Satria. Mereka  mendapat hukuman penjara masing-masing selama 17 tahun.

Ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Vonis ini lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut mereka selama 15 tahun penjara.

Majelis Hakim terlebih dahulu membacakan vonis untuk terdakwa Pago. Terdakwa divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Holly, yang juga istri siri bekas auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan Gatot Supiartono itu.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Pago Satria selama 17 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Suprapto membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (21/7).

Setelah vonis untuk Pago, giliran Hakim Suprapto dan Made Sutrisna membacakan vonisi untuk Surya dan Latief. Alhasil, mereka juga mendapat vonis sama, 17 tahun penjara

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Surya Hakim dan Abdul Latief masing-masing dengan hukuman pidana selama 17 tahun penjara," kata hakim Made.(boy/jpnn)


JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis tiga terdakwa pembunuhan Holly Angelina Hayu, Senin (21/7). Ketiganya yang didakwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News