BKD Medan dan Asahan Menumpuk Masalah

BKD Medan dan Asahan Menumpuk Masalah
BKD Medan dan Asahan Menumpuk Masalah

jpnn.com - JAKARTA - Bisa dipastikan, permasalahan yang dialami Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan dan Pemkab Asahan bakal bertambah dan makin rumit.

Ini lantaran pemberkasan terhadap honorer kategori dua (K2) yang lulus tes belum beres, sudah menyusul lagi aturan yang mewajibkan pemda melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap honorer K2 yang tidak lulus tes CPNS.

Verval terhadap honorer K2 yang tak lulus CPNS harus dilakukan untuk memilih mana honorer K2 asli yang selanjutnya diusulkan pemberkasannya untuk mendapatkan NIP, yang juga harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken kepala daerah.

"Bagi K2 yang tak lulus tes juga harus dilakukan verval. Ini juga harus dilampiri SPTJM yang diteken PPK (pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini kepala daerah, red) agar betul-betul didapatkan honorer yang valid, asli sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman kepada JPNN kemarin (21/7).

Sesuai dengan Surat Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto atas nama MenPAN-RB bernomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tentang penanganan tenaga honorer K2 tertanggal 30 Juni 2014, usulan pemberkasan honorer K2 yang lulus tes harus disampaikan ke BKN paling telat 31 Juli 2014.

Sementara, data hasil verval terhadap honorer K2 yang gagal tes, harus sudah diserahkan ke BKN paling lambat 15 Agustus 2014.

Bisa dipastikan, para honorer K2 yang gagal tes namun merasa sebagai honorer asli, akan berteriak protes jika nantinya BKD Medan dan BKD Asahan, tidak kunjung menyerahkan hasil verval. Pasalnya, harapan mereka untuk bisa menjadi PNS bisa pupus gara-gara kerja BKD yang lelet dan tidak mematuhi aturan. Sementara, jika BKD asal-asalan mengusulkan pemberkasan, tanpa melalui verval yang akurat, mereka bisa masuk penjara.

"Mestinya, BKD mengikuti ketentuan yang ada. Karena kalau terbukti ada honorer bodong ikut diusulkan, masyarakat bisa lapor (dan diproses hukum pidana sesuai bunyi SPTJM, red)," saran Herman. (sam/jpnn)

JAKARTA - Bisa dipastikan, permasalahan yang dialami Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan dan Pemkab Asahan bakal bertambah dan makin rumit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News