Irman Gusman: Harus Diumumkan 22 Juli
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menilai, pemilu ulang tidak perlu dilakukan.
Seharusnya kedua belah pihak mengikuti jadwal yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jika memang tidak puas dengan hasil rekapitulasi KPU ada mekanisme yang disediakan undang-undang.
“Menurut saya tidak perlu ada pemilu ulang, ikuti saja schedulenya. Kalau tidak puas ada mekanisme konstitusi melalui MK (Mahkamah Konstitusi). Jadi tidak mungkin pemilu ulang,” ucap Irman kepada INDOPOS (Grup JPNN) di Jakarta, Senin (21/7).
Menurut Irman, KPU harus melanjutkan agendanya untuk menyampaikan hasil rekapitulasi. Sebab dengan adanya penundaan penyampaian hasil rekapitulasi akibat dari pemilu ulang mengakibatkan agenda nasional berubah.
“Oh iya harus diumumkan 22 Juli. Agenda itu harus berjalan. Tidak boleh kita rusak agenda nasional itu,” cetus dia. (fdi)
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menilai, pemilu ulang tidak perlu dilakukan. Seharusnya kedua belah pihak mengikuti jadwal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat