Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara Dalam Jumlah Besar

Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara Dalam Jumlah Besar
Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara Dalam Jumlah Besar

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengklaim sudah berhasil menyelamatkan uang negara dalam jumlah besar dari penanganan tindak pidana korupsi hingga Juni 2014 ini. Baik itu tahap penyidikan maupun penuntutan.

Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, di bidang penyelamatan keuangan negara pada tahap penyidikan dan penuntutan 2010 sebanyak Rp. 354.525.832.720, tahun 2011 sebanyak Rp 198.210.963.791 dan US$ 6,760,69.

Kemudian, tahun 2012 sebanyak Rp 302.609.167.229, dan US$ 500.000, tahun 2013 sebanyak Rp 403.102.000.215.

"Dan pada tahun 2014 sampai bulan Juni sebanyak Rp 43.248.615.928," kata Basrief saat pidato di upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-54, di Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7).

Bahkan, Basrief juga menyatakan penanganan kasus korupsi juga mengalami peningkatan. Dirincikan dia, pada 2010 tahap penyidikan mencapai 2.315 perkara, 2011 sebanyak 1.729 perkara, 2012 sebanyak 1.401 perkara, 2013 sebanyak 1.653 perkara.

"Sedangkan 2014 sampai bulan Juni sebanyak 431 perkara," katanya.

Pada tahap penuntutan, Basrief menjelaskan di tahun 2010 sebanyak 1.706 perkara, 2011 sebanyak 1.499 perkara, 2012 tahap penuntutan sebanyak 1.511 perkara, 2013 sebanyak 2.023 perkara.

"Dan pada tahun 2014 sampai bulan Juni sebanyak 656 perkara," ungkapnya.

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengklaim sudah berhasil menyelamatkan uang negara dalam jumlah besar dari penanganan tindak pidana korupsi hingga Juni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News