KPK Siapkan Ekspos untuk Petakan Kasus BLBI

KPK Siapkan Ekspos untuk Petakan Kasus BLBI
KPK Siapkan Ekspos untuk Petakan Kasus BLBI


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan ekspos atau gelar perkara terkait penyelidikan penerbitan surat keterangan lunas untuk para penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dari ekspos itu diharapkan segera ada kepastian apakah kasus itu bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

"Dari ekspos nanti baru bisa dipetakan kasus ini bisa ditingkatkan ke penyidikan atau belum," kata Ketua KPK, Abraham Samad di KPK, Jakarta, Kamis (24/7).

Selain menentukan soal penyidikan, tambah Abraham, ekspos digunakan untuk menentukan pihak-pihak yang diperlukan keterangannya dalam penyelidikan kasus BLBI. "Jadi sehabis lebaran kita putuskan ya, kita ekspose siapa-siapa saja yang dimintai keterangan," ujar Abraham.

Pria asal Makassar itu menegaskan, KPK tidak gentar untuk melakukan pemeriksaan terhadap Presiden RI kelima, Megawati Soekarnoputri sebagai pihak yang menerbitkan instruksi presiden (Inpres) tentang release and discharge dalam penanganan BLBI. Sebab, kata Abraham, KPK pernah memeriksa Boediono yang masih aktif sebagai wakil presiden dalam perkara Century.

"Tidak ada kendala psikologis KPK periksa siapa saja. Ini sudah dibuktikan pemeriksaan Boediono, JK (Jusuf Kalla)," tandas Abraham.

Dalam perkara ini, KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL untuk beberapa oblior BLBI. SKL itu dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.

SKL itu yang menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan-SP3) terhadap sejumlah pengutang. Salah satu pengutang adalah pengusaha Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang dihentikan penyidikannya pada Juli 2004.

Tercatat juga beberapa nama konglomerat papan atas lainnya, seperti The Nin King dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah. Dalam hasil audit BPK, dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 138,4 triliun.(gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan ekspos atau gelar perkara terkait penyelidikan penerbitan surat keterangan lunas untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News