Renegosiasi dengan Newmont Dihentikan

Renegosiasi dengan Newmont Dihentikan
Renegosiasi dengan Newmont Dihentikan

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar yang ditunjuk pemerintah sebagai ketua tim teknis untuk menghadapi Newmont mengatakan, selama masa persiapan arbitrase, pemerintah menghentikan proses renegosiasi kontrak karya dengan Newmont.

 

"Selama mereka tidak mencabut gugatan, pemerintah tidak akan melanjutkan renegosiasi," ujarnya kemarin (24/7).
       
Menurut Mahendra, pemerintah akan mempersiapkan gugatan balik dengan sangat matang. Karena itu, pemerintah menolak permintaan Newmont yang ingin mempercepat proses sidang gugatan di badan arbitrase ICSID menjadi hanya 30 hari. "Kami sudah mengirim surat ke ICSID untuk memastikan hal tersebut," katanya.
       
Mahendra menyebut, pemerintah meminta agar proses persidangan arbitrase dengan Newmont dijalankan sesuai dengan prosedur standar.

Mantan wakil menteri keuangan yang memiliki spesifikasi dalam bidang ekonomi internasional itu optimistis pemerintah Indonesia bisa memenangkan arbitrase melawan Newmont. "Argumentasi kita kuat dan lengkap," ucapnya.
       
Pemerintah Indonesia sendiri sebenarnya sudah berpengalaman menghadapi Newmont di pengadilan arbitrase. Pada Maret 2008 lalu, justru pemerintah Indonesia lah yang menggugat Newmont ke majelis arbitrase internasional di bawah United Nations Commission on International Trade Law (Uncitral) di Jenewa, Swiss.
       
Ketika itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro (kini Menteri Pertahanan), menggugat Newmont karena dianggap mengulur-ulur waktu dan tidak kunjung memenuhi kewajiban divestasi saham yang ada dalam kontrak karya. Apalagi, pemerintah sudah beberapa kali memberi perpanjangan waktu namun proses divestasi tak kunjung tuntas.
       
Setelah melalui proses panjang, pada 31 Maret 2009, majelis arbitrase akhirnya memenangkan Indonesia.

Dalam keputusan yang bersifat final dan tidak ada proses banding tersebut, Uncitral memutuskan Newmont defalut dalam melaksanakan kontrak, lalu mewajibkan Newmont agar dalam waktu 180 hari sesudah keputusan harus sudah mendivestasi 10 persen sahamnya kepada pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat.

Tak hanya itu, Uncitral juga meminta newmont mengganti biaya perkara yang sudah dikeluarkan pemerintah Indonesia dalam proses arbitrase tersebut. (owi)


JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar yang ditunjuk pemerintah sebagai ketua tim teknis untuk menghadapi Newmont


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News