Terkait Dana Haji, Politisi Hanura Digarap KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politisi Hanura, Erik Satrya Wardhana, sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Jumat (25/7).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain Erik, ujar Priharsa, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah staf tata usaha Menteri Agama Setyorini, staf pengawal wakil menag Farid Wadjad, dan pihak swasta bernama Wardatun N. Soenjono.
Sebelumnya, politisi PPP, Irgan Chairul Mahfiz mengaku ada anggota DPR yang ikut dalam rombongan di luar kader PPP. Salah satunya adalah Erik.
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politisi Hanura, Erik Satrya Wardhana, sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Kunjungi Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan