Tingkatkan Pelayanan Penerima Pensiun, Taspen Gandeng Peruri

Tingkatkan Pelayanan Penerima Pensiun, Taspen Gandeng Peruri
Direktur Utama Perum Peruri Prasetio (kanan), bersama Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro (kiri) berkerjasama pengembangan sistem pelayanan dan keamanan digital. Penandatanganan MoU dilaksanakan di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (24/7). Foto Yessy Artada/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) bersama Perum Peruri, melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU).

Kerjasama ini terkait pengembangan sistem pelayanan dan pengamanan digital otentikasi penerimaan pensiun penyelenggara negara dengan menggunakan kartu secara elektronik.

Penandatanganan ini dilakukan Direktur Utama Peruri Prasetio, serta Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro dengan disaksikan Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi dan Jasa Lain Kementerian BUMN, Gatoto Trihargo di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (24/7).

"Nota kesepahaman ini merupakan landasan kerjasama kedua BUMN dalam membangun sistem teknologi informasi yang berkaitan dengan pensiunan penyelenggara negara," ujar Iqbal.

Dijelaskan Iqbal bahwa kerjasama ini meliputi pengembangan aplikasi pendaftaran dan personalisasi kartu identitas penerima uang pensiun, termasuk mekanisme pengamanan digital.

"Itu yang terkait dan termasuk pengguna kartu dan teknologi pendukungnya. Kerjasama dapat meningkatkan pengendalian pembayaran kepada pensiunan," seru Iqbal.

Di tempat yang sama, Gatot menyatakan bahwa kerjasama ini dilakukan untuk menumbuhkan semangat bersinergi antar BUMN. "Ini sesuai arahan bapak menteri BUMN," tandasnya.

Nantinya pelaksanaan kerjasama ini akan dilakukan oleh PT Peruri Digital Security (PDS)-anak perusahaan Perum Peruri yang bergerak di bidang penyediaan jasa sistem keamanan dan ketahanan transaksi digital yang didirikan pada 15 September 2011. (chi/jpnn)


JAKARTA - PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) bersama Perum Peruri, melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama atau Memorandum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News