Sambut Putusan, Bupati Foto-foto di MK

Sambut Putusan, Bupati Foto-foto di MK
Sambut Putusan, Bupati Foto-foto di MK
JAKARTA - Pasangan Rahmat Pardamean Hasibuan-Aminusin Haraham menyatakan kekecewaannya atas putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa pilkada Padang Lawas (Palas), Sumut, yang mereka ajukan. Pasalnya, majelis hakim MK menyatakan terbukti ada sejumlah pelanggaran, namun tetap mengesahkan keputusan KPUD Tapanuli Selatan (Tapsel) yang menetapkan kemenangan pasangan Basyrah Lubis-Ali Sutan Harahap sebagai Bupati-Wakil Bupati Palas, mendapat pengukuhan dari MK.

Putusan MK yang demikian mendapat tanggapan miring dari pihak pemohon. Kuasa hukum Ramhat-Aminusin, A Mohammad Asrun,SH, menyebut putusan MK kali ini sangat tidak tegas. Majelis hakim MK juga dikatakan tidak berani menyatakan berapa sebenarnya perolehan suara masing-masing calon yang tepat menurut perhitungan MK.

"Kami jelas kecewa. Tapi walau kecewa, kami tak bisa berbuat apa-apa karena putusan ini sudah final," katanya usai sidang pembacaan putusan di gedung MK, Rabu (7/1).

Tanggapan itu jelas berbeda dengan kubu Basyrah-Ali. Usai sidang, Basyrah terlihat santai. Dengan sejumlah kerabat dan pendukungnya, dia malah berfoto-foto ria di lobi gedung MK yang megah itu. "Putusan MK ini sangat baik dan adil sekali," ucap Basyrah kepada JPNN.

JAKARTA - Pasangan Rahmat Pardamean Hasibuan-Aminusin Haraham menyatakan kekecewaannya atas putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News