Takut Hukuman Berat, Andi Ragu Banding

Takut Hukuman Berat, Andi Ragu Banding
Andi Alifian Mallarangeng. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Banyaknya kasus korupsi yang diperberat dalam putusan banding tampaknya menyiutkan nyali Andi Mallarangeng. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang menjadi terdakwa kasus korupsi Hambalang itu menyatakan ragu banding dan menunggu sikap KPK.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Andi, Luhut Pangaribuan. Luhut menyatakan sampai saat ini belum memutuskan banding atau tidak. "Putusan banding banyak yang lebih berat. Kalau kemarin apa yang disampaikan AAM (Andi Alfian Mallarageng) itu hanya spontam saja," ujar Luhut.

Seperti diketahui, sebelumnya usai mendengarkan vonis, Andi Mallarangeng langsung menyatakan banding. Dia menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim yang menghukumnya empat tahun penjara dan denda 200 juta subside dua bulan penjara.

Vonis itu sendiri jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni hukuman sepuluh tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta uang pengganti Rp 2,5 miliar. Keraguan kubu Andi memang beralasan, pasalnya sejumlah putusan tingkat banding memang malah memperkuat tuntutan jaksa. Banyak terdakwa yang akhirnya dihukum lebih tinggi.

Kasus itu yang menimpa Mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo misalnya. Dalam pengadilan tingkat pertama, Djoko divonis 10 tahun penjara. Baik Djoko maupun KPK pun banding, akhirnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Djoko menjadi 18 tahun penjara. Hal serupa juga terjadi pada Ahmad Fathanah, partner in crime mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus suap impor daging sapi.

Luhut mengaku putusan mengajukan banding yang disampaikan Andi sebelumnya merupakan tindakan emosional. Itu tidak lepas dari kekecewaan Andi yang tetap disangka korupsi hanya karena kurang bisa mengatasi anak buahnya. "Spontan saja itu."

Kini, baik Andi maupun tim kuasa hukumnya tengah menunggu langkah dari KPK. Jika lembaga anti rasuah itu tidak mengajukan banding, maka pihaknya berpikir untuk menarik pernyataan banding. "Posisi kita menunggu. Pernyataan AAM (Andi) bisa ditarik," pungkas dia.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memastikan jaksa KPK akan banding. "Kita sudah pasti banding terhadap putusan tersebut," ujar Bambang.

JAKARTA – Banyaknya kasus korupsi yang diperberat dalam putusan banding tampaknya menyiutkan nyali Andi Mallarangeng. Mantan Menteri Pemuda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News