21 Napi di LP Klas II A Jambi Dapat Remisi Lebaran
jpnn.com - JAMBI - Sebanyak 21 orang narapidan binaan Lembaga Permasyarakatan Klas II A Jambi mendapatkan remisi pada perayaan Idul Fitri tahun 2014.
"Dari 1.630 napi yang akan mendapat Remisi Khusus (RK), ada sebanyak 21 napi mendapatkan RK II. Dan ada yang bebas setelah hari raya Idul Fitri," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Wahiddin.
Untuk ke-21 napi yang mendapatkan RK II itu, remisi yang diberikan bervariasi, ada yang mendapatkan 15 hari, satu bulan, serta ada juga yang diberi remisi sampai dua bulan.
"Untuk mantan pejabat di Jambi yang sebagian besar tersandung kasus korupsi belum ada yang mendapat remisi," jelasnya seperti dilansir Jambi Ekspres (JPNN Grup), Senin (28/7).
Para napi itu nantinya akan kembali mendapat remisi pada 17 Agustus. "Tetapi kita belum tahu ada berapa napi yang mendapatkan remisi," tambahnya. (cok)
JAMBI - Sebanyak 21 orang narapidan binaan Lembaga Permasyarakatan Klas II A Jambi mendapatkan remisi pada perayaan Idul Fitri tahun 2014. "Dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Kejari Palembang Tahan Tersangka Korupsi Bahan Pakaian Batik
- Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia Tersengat Listrik, Begini Kejadiannya
- Mendagri Resmi Tunjuk Sadali Ie Jadi Plh Gubernur Maluku
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri
- Pemkot-Polrestabes Palembang Bersinergi Menindak Juru Parkir Liar