820 Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri

820 Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri
820 Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 820 narapidana memeroleh kebebasan bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah, pada Senin, (28/7). Mereka mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) khusus Lebaran.

Hal ini disampaikan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham), Akbar Hadi. Menurutnya tahun ini, pemerintah memberikan remisi khusus Idul Fitri kepada 56.704 narapidana atau anak pidana yang beragama Islam.

"Pemberian remisi disesuaikan dengan jenisnya yang didasarkan pada berapa lamanya narapidana atau anak pidana tersebut menjalani hukuman pidana," kata Akbar Hadi.

Sebanyak 55.884 narapidana atau anak pidana mendapatkan remisi khusus I atau masih menjalani masa pembinaan. Dengan perincian, yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 15.958 orang, remisi satu bulan sebanyak 35.534 orang. Remisi satu bulan 15 hari sebanyak 3.471 orang dan Remisi 2 bulan sebanyak 921 orang.

Sementara itu, ungkap Akbar, yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas sebanyak 820 orang.

"Jadi yang mendapat Remisi 15 hari sebanyak 388 orang, Remisi 1 bulan sebanyak 405 orang, Remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 16 orang dan Remisi 2 bulan sebanyak 11 orang. Setelah mendapat remisi tersebut, 820 narapidana atau anak pidana tersebut bisa langsung bebas," sambung Akbar.

Lebih lanjut Akbar mengatakan jumlah penghuni yang  menempati 463 Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia berjumlah 165.731 orang, terdiri dari narapidana berjumlah 113.067 orang. Sedangkan, tahanan berjumlah 52.664 orang.

Tetapi, Akbar mengungkapkan jumlah tersebut tidak melebihi kapasitas mencapai 152 persen. Sebab, seharusnya, Lapas atau Rutan saat ini hanya untuk dihuni 109.231 orang.

JAKARTA - Sebanyak 820 narapidana memeroleh kebebasan bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah, pada Senin, (28/7). Mereka mendapatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News