UU Trafficking Berlaku di Dolly

UU Trafficking Berlaku di Dolly
UU Trafficking Berlaku di Dolly

jpnn.com - SURABAYA – Menjelang pemberlakuan tindakan hukum bagi pelaku prostitusi di kawasan Dolly, bentrokan pun tidak terhindarkan. Minggu (27/7) polisi terpaksa bertindak represif terhadap massa yang menghalangi pemasangan papan bebas prostitusi oleh satpol PP.

Sejak kemarin pagi, pasukan gabungan yang berasal dari Polrestabes Surabaya, Garnisun Tetap III, satpol PP, linmas, PMK, dan dishub disebar di kawasan Putat Jaya, sekitar eks lokalisasi Dolly. Persiapan aparat keamanan itu juga ditandingi massa yang mengatasnamakan Front Pembela Prostitusi (FPL).

Massa menghadang kendaraan satpol PP yang datang pukul 09.30 dengan membawa papan kawasan bebas prostitusi. Massa membakar ban bekas di ujung Jalan Jarak. Bentrokan pun tidak terhindarkan. Massa melempari petugas dengan batu. Puncaknya, massa berhasil merebut dan membakar papan nama yang dibawa satpol PP.

Polisi akhirnya membubarkan paksa aksi tersebut dengan menembakkan gas air mata. Bukannya mundur, warga malah semakin beringas, lantas melemparkan batu, paving block, dan pecahan kaca ke arah petugas. Sekitar pukul 10.20, polisi berhasil mengendalikan situasi.

”Orang yang diduga sebagai provokator sudah diamankan. Jumlahnya bisa saja bertambah. Seluruh spanduk provokatif juga bersama-sama kami turunkan,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol Setija Junianta. Polisi mengamankan 23 provokator, senjata tajam, dan bom molotov.

Satpol PP akhirnya berhasil memasang dua papan pengumuman di dua titik, yakni depan Kantor Kelurahan Putat Jaya dan sekitar Jalan Girilaya. ”Plang yang dibakar warga merupakan plang cadangan. Alhamdulillah, dua plang yang direncanakan bisa terpasang,” ujar Kasatpol PP Irvan Widyanto.

Kawasan lokalisasi Dolly resmi ditutup Pemkot Surabaya pada 18 Juni lalu. Setelah Lebaran, semua aktivitas maksiat di kawasan tersebut tidak akan ditoleransi lagi oleh Pemkot Surabaya maupun aparat kepolisian. Karena itu, jangan harap wisma di Gang Dolly bisa beroperasi lagi seperti sebelum Ramadan.

Menurut Irvan, pemkot dan polrestabes akan meningkatkan intensitas pengawasan di sekitar eks lokalisasi Dolly melalui patroli harian. Apabila para pekerja lokalisasi dan wisma nekat beroperasi setelah Lebaran, aparat akan menindak tegas sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Larangan Menggunakan Bangunan untuk Perbuatan Asusila, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking), dan KUHP pasal 287 tentang pencabulan. ”Aturan itu akan kami berlakukan dengan tegas. Tidak ada toleransi untuk Dolly,” tegas Irvan. (shy/mas)

SURABAYA – Menjelang pemberlakuan tindakan hukum bagi pelaku prostitusi di kawasan Dolly, bentrokan pun tidak terhindarkan. Minggu (27/7) polisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News