Pemilik dan Nakhoda Feri Berkah Bersaudara Jadi Tersangka

Pemilik dan Nakhoda Feri Berkah Bersaudara Jadi Tersangka
Pemilik dan Nakhoda Feri Berkah Bersaudara Jadi Tersangka

jpnn.com - KUALA KAPUAS - Polisi akhirnya menetapkan pemilik Feri Berkah Bersaudara, IW (29) dan nakhoda AR (19) menjadi tersangka. Kedua tersangka dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas tenggelamnya feri di Penamas Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (29/7).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap saksi. Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rohman Yonky mengatakan dari hasil pendalaman dan bukti yang didapat, penyidik berkeyakinan bahwa insiden yang menyebabkan 15 korban tewas dan 3 orang masih dinyatakan hilang karena kelalaian pemilik kapal dan nakhoda.

“Keduanya memang terbukti sehingga kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga akan memeriksa beberapa saksi dari parta korban untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya," kata Rohman seperti yang dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Kamis (31/7).

Untuk memperkuat jeratan hukum kepada IW dan AR, penyidik juga akan segera memanggil Dinas Perhubungan atas pemberian izin operasi kepada feri Berkah Bersaudara.

“Kami juga akan memanggil Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas yang memberikan ijin beroperasinya kapal tersebut. Kami juga masih meminta keterangan dari kedua pelaku ini, karena masih ada perbedaan dan pengakuan yang berbeda-beda berkaitan dengan jumlah penumpang,” katanya. (son/awa/jpnn)

 


KUALA KAPUAS - Polisi akhirnya menetapkan pemilik Feri Berkah Bersaudara, IW (29) dan nakhoda AR (19) menjadi tersangka. Kedua tersangka dianggap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News