Bawaslu Harus Hentikan Niat KPU Buka Seluruh Kotak Suara

Bawaslu Harus Hentikan Niat KPU Buka Seluruh Kotak Suara
Bawaslu Harus Hentikan Niat KPU Buka Seluruh Kotak Suara

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai perlu segera memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan pembukaan kotak suara. Karena pembukaan kotak suara tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Desakan dikemukakan Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, setelah sebelumnya KPU mengeluarkan surat edaran tertanggal 25 Juli kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu. 

Surat edaran terkait pengumpulan salinan formulir model A5 PPWP (surat keterangan pindah memilih di TPS lain) dan formulir model C7 PPWP (daftar hadir pemilih di TPS dalam pemilu presiden dan wakil presiden) yang dinilai penuh keganjilan.

“Bawaslu harus segera menghentikan niat KPU lewat surat edaran terkait pengumpulan salinan formulir A5 PPWP dan formulir model C7 PPWP, karena bertentangan dengan hukum,” katanya di Jakarta, Kamis (31/7).

Menurut Said, sejumlah keganjilan atas surat edaran tersebut antara lain terkait latar belakang. KPU beralasan atas dasar keberatan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil pemilihan presiden 2014. 

Padahal, tindaklanjut dari keberatan pasangan calon melalui saksinya pada rekapitulasi sudah selesai. Karena sudah disampaikan secara keseluruhan saat rekapitulasi nasional.
 
“Kemudian menyangkut penerbitannya, pada tanggal 25 Juli, itu hasil dan seluruh tahapan sudah beralih dari KPU ke Mahkamah Konstitusi. Ini sejalan dengan dimohonkannya sengketa hasil pemilihan presiden oleh salah satu pasangan calon. Hasil dan penetapan perolehan surat suara pilpres kan sudah diputuskan KPU pada 22 Juli 2014. ‎Karena itu pembukaan kotak suara seharusnya didasari perintah MK," ujarnya.
 
Kejanggalan lain, saat KPU menerbitkan surat edaran, salah satu pasangan calon tengah mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK. Dengan kata lain, alasan KPU mempersiapkan alat bukti formulir model A5 PPWP dan formulir model C7 PPWP‎ tidak masuk diakal. Karena KPU belum mengetahui materi permohonan ke MK, terlebih masih ada perbaikan permohonan sehari berselang yaitu 26 Juli.
 
“Seandainya KPU berdalih pengambilan dua formulir untuk kemudian digandakan sebagai persiapan persidangan di MK juga tidak beralasan. KPU kan sebenarnya sudah memunyai alat bukti berupa dokumen lainnya yang sejenis untuk memperkuat alat bukti di MK. Jadi itu tidak beralasan hukum, sebab daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus tambahan sudah tercantum pada dokumen yang lain. Mulai dari berita acara rekapitulasi di tingkat kelurahanan/desa, berita acara hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi sampai pusat. Sudah muncul itu angkanya berapa," ujarnya.
 
Logika sederhana, lanjut dia, apabila KPU ingin mendapatkan bukti fisik yang otentik, maka KPU tidak secara spesifik atau khusus untuk pengambilan formulir C7 PPWP dan A5 PPWP. Melainkan juga dokumen-dokumen lainnya‎.
 
"Makanya kalau KPU mendasari dikeluarkannya surat edaran karena amanat MK agar bisa mempersiapkan alat bukti, apa bedanya. Kenapa enggak formulir C1, surat suara dan dokumen lainnya sekalian dibawa. KPU tidak bisa seenaknya menginstruksikan pembukaan kotak suara. Apalagi kotak suara ini merupakan salah satu dokumen rahasia yang masih disengketakan salah satu pasangan calon,” katanya. (gir/jpnn)


JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai perlu segera memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan pembukaan kotak suara. Karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News