Jadi Jurkam, Kada Dilarang Serang Pemerintah

Jadi Jurkam, Kada Dilarang Serang Pemerintah
Jadi Jurkam, Kada Dilarang Serang Pemerintah
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menegaskan bahwa para kepala daerah (Kada) akan diberi kesempatan untuk berkampanye pada Pemilu mendatang. Meski demikian, para kepala daerah yang ikut berkampanye dilarang menyampaikan materi kampanye yang justru berseberangan dan menyerang pemerintah.

"Mereka dalam kapasitas tertentu juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Namun dalam kampanyenya kepala daerah tidak boleh menyampaikan yang berseberangan dengan kebijakan pusat," ujar Mardiyanto di Jakarta, Rabu (7/1).

Menurut Mardiyanto, pemerintah akan memberikan ijin cuti bagi kepala daerah yang berkampanye. Untuk Gubernur dan wakil gubernur ijin cutinya dari Presiden, sedangkan Bupati/wakil bupati dan Walikota/wakil walikota ijin cuti untuk kampanye dikeluarkan Mendagri.

Pada prinsipnya, kata Mardiyanto, cuti kepala daerah tetap perlu diatur agar pelayanan publik tidak terganggu. "Pelayanan publik dan tata pemerintahan tetap harus berjalan," imbuhnya.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menegaskan bahwa para kepala daerah (Kada) akan diberi kesempatan untuk berkampanye pada Pemilu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News