Revolusi Mental Kunci Tingkatkan Pelayanan di Bidang Pertanahan

Revolusi Mental Kunci Tingkatkan Pelayanan di Bidang Pertanahan
Revolusi Mental Kunci Tingkatkan Pelayanan di Bidang Pertanahan

jpnn.com - JAKARTA - Konflik agraria bukanlah hal baru yang dihadapi masyarakat Indonesia. Melihat problematika pertanahan di tanah air sejak dulu, praktisi Pertanahan Indonesia Sri Rachma Chandrawati menyatakan Indonesia perlu melakukan revolusi mental agar pelayanan di bidang pertanahan dapat ditingkatkan. Terutama dalam pemerintahan yang baru nanti.

“Revolusi mental yang digagas oleh presiden terpilih, Joko Widodo sangat relevan dengan upaya peningkatan pelayanan di bidang pertanahan," Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut melalui keterangan persnya pada wartawan, Sabtu (2/8).

Revolusi mental ini penting, kata dia, karena sumber daya manusialah yang memegang kunci pelayanan, baik buruknya, cepat lambatnya, efisien atau tidaknya, transparansi atau tidaknya pelayanan di bidang pertanahan.

Sri Rachma juga mengatakan bahwa masalah pertanahan merupakan masalah yang krusial dikarenakan konfliknya yang kompleks dan seringkali melibatkan banyak lapisan masyarakat. Oleh karena itu, Rahma mendukung dilakukannya revisi terhadap UU Pokok Agraria yang saat ini sedang digodok antara DPR RI dengan pemerintah.

Dia menambahkan, perlunya sebuah payung hukum yang kuat agar masalah pertanahan di Indonesia dapat diselesaikan secara menyeluruh.

Selain revolusi mental hal lain yang juga mendapat perhatian dari Rachma adalah usulan dibentuknya peradilan Ad Hoc bidang pertanahan. Menurut Rachma hal ini adalah usulan revisi dari pihak DPR RI yang belum mendapatkan kata sepakat dari pemerintah.

"Alasan pemerintah adalah masalah pertanahan masih dapat diakomodasi oleh peradilan umum," sambungnya.

Padahal, menurut Rahma, kasus-kasus pertanahan ini spesifik dan jumlahnya sangat banyak sehingga membutuhkan kecepatan dan ketepatan dalam penanganannya. Apabila hal ini dilakukan maka masyarakat akan mendapatkan manfaatnya sangat besar dalam penyelesaian kasus-kasus pertanahan yang sangat menyita energi, waktu dan biaya.

JAKARTA - Konflik agraria bukanlah hal baru yang dihadapi masyarakat Indonesia. Melihat problematika pertanahan di tanah air sejak dulu, praktisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News